Kamis, 19 April 2018

Ilmu Hadits : Nasikh dan Mansukh


NASIKH DAN MANSUKH DALAM ILMU HADIST


A. Pengertian Ilmu Nasikh wa Mansukh Hadits
Secara etimologi kata Nasikh adalah bentuk isim fa’il, sedangkan Mansukh adalah bentuk isim maf’ul dari kata kerja nasakha yang mempunyai beberapa makna, yaitu : Izalah (menghapus), Ibthal (membatalkan), al tabdil (mengganti), al tahwil (mengalihkan), an naql (memindah).[1] Sehingga seolah-olah orang yang menasakh itu telah menghapuskan yang mansukh, lalu memindahkan atau menukilkannya kepada hukum yang lain
Sedangkan menurut istilah, para ulama mempunyai definisi yang berbeda-beda,  Ulama  mutaqaddim memberi batasan naskh sebagai dalil syar'i yang ditetapkan kemudian, tidak hanya untuk  ketentuan/hukum yang mencabut ketentuan/hukum yang sudah berlaku sebelumnya, atau mengubah ketentuan/hukum yang pertama  yang  dinyatakan berakhirnya  masa  pemberlakuannya,  sejauh  hukum  tersebut tidak dinyatakan berlaku terus menerus, tapi  juga  mencakup pengertian  pembatasan  (qaid)  bagi  suatu pengertian bebas(muthlaq).  Juga  dapat  mencakup  pengertian   pengkhususan (makhasshish)  terhadap  suatu pengertian umum ('am). Bahkan juga  pengertian  pengecualian  (istitsna).  Demikian   pula pengertian syarat dan sifatnya
Sedangkan dalam buku Pengantar Studi Ulumul Hadist Naskh,al-Qattan menyatakan Nask menurut bahasa mempunyai dua makna, menghapus dan menukil. Sehingga seolah-olah yang menasakh itu telah menghapuskan yang mansukh, lalu memindahkan atau menukilkannya kepada hukum yang lain. Sedangkan menurut istilah adalah “pengangkatan yang dilakukan oleh penetap syariat terhadap suatu hukum yang datang terdahulu dengan hukum yang datang kemudian.”[2]
Ilmu Nasikh wa Mansukh hadits adalah ilmu pengetahuan  yang membahas tentang hadits yang datang terkemudian sebagai penghapus terhadap ketentuan  hukum yang berlawanan dengan kandungan hadits yang datang lebih dahulu disebut ilmu Nasikh wa’l-Mansukh.
Para muhadditsin memberikan ta’rif ilmu itu secara lengkap ialah:
هو العلم الذي يبحث عن الاحاديث المتعارضة التي لايمكن التوفيق بينها من حيث الحكم علي بعضها بانه ناسخ وعلي بعضها الاخر بانه منسوخ فما ثبت تقدمه كان منسوخا وما كان تاخره كان ناسخا
”Ilmu yang membahas hadis-hadis yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagiannya, karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain, karena ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu hadis yang mendahului adalah sebagai mansukh  dan hadis terakhir adalah  sebagai nasikh.”[3]
Ilmu ini sangat bermanfaat untuk pengamalan hadits bila ada dua hadits maqbul yang tanaqud yang tidak dapat dikompromikan atau dijama’. Bila dapat dikompromikan, hanya sampai pada tingkat Mukhtalif al-Hadits, kedua hadits maqbul tersebut dapat diamalkan. Bila tidak bisa dijama’ (dikompromikan), hadits maqbul yang tanakud tersebut di-tarjih atau di-nasakh.
Bila diketahui mana diantara kedua hadits yang di-wurud-kan lebih dulu dan yang di-wurud-kan kemudian, wurud kemudian (terakhir) itulah yang diamalkan, sedangkan yang lebih dulu tidak diamalkan. Yang belakangan disebut nasikh, yang duluan disebut mansukh. Kaidah yang berkaitan dengan nasakh, antara lain berupa cara mengetahui nasakh,yakni penjelasan dari Rasulullah Saw. Sendiri, keterangan Sahabat dan dari tarikh datangnya matan yang dimaksud.[4]

B. Sebab Adanya Ilmu Nasikh dan Mansukh
Salah satu cabang pengkajian Ilmu Hadits yang terpenting utamanya adalah yang berkenaan dengan hadits hukum yaitu Ilmu Nasikh dan Mansukh. Kepentingannnya tidak dapat dihilangkan karena ia merupakan salah satu syarat ijtihad. Secara azas seorang mujtahid harus mengetahui latar belakang dalil secara hukum khususnya hadits yang akan dijadikan azas hukum.
Atas dasar itulah al Hazimy berkata : ”Ilmu ini termasuk sarana penyempurna ijtihad. Sebab sebagaimana diketahui bahwa rukun utama didalam melakukan ijtihad. Itu ialah adanya kesanggupan untuk memetik hukum dari dalil-dalil naqli (nash) dan menukil dari dalil-dalil naqli itu haruslah mengenal pula dalil yang sudah dinasakh atau dalil yang menasakhnya. Memahami khitab Hadits menurut arti literal adalah mudah dan tidak banyak mengorbankan waktu. Akan tetapi yang menimbulkan kesukaran adalah mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil nash yang tidak jelas penunjukannya. Diantara jalan untuk mentahqiqkan (mempositifkan) ketersembunyian arti yang tidak tersurat itu ialah mengetahui mana dalil yang terdahulu dan manapula yang terkemudian dan lain sebaginya dari segi makna.”
Para sahabat memberi perhatian yang tinggi, hal ini diikuti generasi sesudahnya, seperti dirwiyatkan dari Ali RAdia pernah berdialog dengan seorang hakim, kemudian Ali bertanya “ apakah engkau mengetahui nasikh dan mansukh “, sang hakim menjawab “ aku tidak tahu “, kemudian Ali menegurnya dengan berkata “ rusaklah engkau dan engkau telah menebar kerusakan . Terlihat disini betapa Ali memerhatikan tentang urgensi nasakh dan mansuk, beliau menegur seseorang yang mempunyai posisi strategis dalam menentukan kebijakan hukum namun tidak memiliki sejarah tentang proses produksi hukum dalam hal ini nasikh dan mansukh.
Seorang ilmuwan hadits yang mengetahui nasakh dan masukh mempunyai keunggulan, nasakh dan mansukh adalah ilmu yang rumit dan sulit sebagaimana ungkapan al Zuhri: “ yang paling memberatkan dan menguras tenaga bagi ahli fikih adalah membedakan hadits yang telah dimansukh dari dengan hadits yang manasihknya “.
 Imam syafii seorang yang terkenal dengan gelar penolong sunnah mempunyai peran yang besar dalam bidang ini, imam Ahmad bin Hambal berkata kepada ibni Warah ketika dia kembali dari Mesir, “ apakah engkau telah menyalin kitab-kitab Imam Syafi’I”, Ibnu Warah dengan apologis mengatakan dia tidak melakukan hal itu, kemudian Ahmad bin Hambal berkata “ Engkau telah menyia-nyiakan kesempatan, kita tidak mengetahui mujmal dan mufashol hadits, nasikh dan mansukh hadits kecuali setelah mengikuti majlis Asy syafi’i.
Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan peranan yang besar bagi para ahli ilmu agar pengetahuan tentang suatu hukum tidak kacau dan kabur. Karena itulah kita temukan perhatian mereka kepada hadis sangat besar, Imam Syafi’I, imam Hambali dan para imam yang lain begitu menganggap penting ilmu ini, karena dia termasuk ilmu yang dengannya pemahaman hadis akan menjadi benar dan tidak sempit.
Karena urgensinya ilmu ini, maka sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka memberikan perhatian yang sangat serius terhadapnya, imam-imam juga menjelaskan hal ini kepada murid-murid mereka, menganjurkan mempelajarinya, menekuninya, menemukan hal-hal pelik berkenaan dengannya, mensistematisasikannya dan menyusun karya dalam bidang ini.

C. Cara mengetahui  Nasikh wa Mansukh Hadits
Nasikh dan Mansukh dalam hadits dapat diketahui dengan salah-satu dari beberapa hal berikut ini:
1.  Pernyataan dari Rasulullah, seperti sabda beliau,
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة ومحمد بن عبد الله بن نمير ومحمد بن المثنى واللفظ لأبي بكر وبن نمير قالوا حدثنا محمد بن فضيل عن أبي سنان وهو ضرار بن مرة عن محارب بن دثار عن بن بريدة عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها......

“ Dari Buraidah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Aku dahulu pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) berziarahlah kalian ”.
Dari hadis diatas diketahui bahwa dahulu hukum ziyarah kubur adalah haram, kemudian memperbolehkan, bahkan dalam riwayat lain nabi menyebutkan sisi positif ziyarah kubur yakni karena di dalam ziyarah kubur banyak pelajaran yang bisa diambil, juga karena mengingatkan kematian.

2.  Perkataan Sahabat. contoh:[5]
أخبرنا إسحاق إبراهيم قال أنبأنا إسماعيل وعبد الرزاق قالا حدثنا معمر عن الزهري عن عمر بن عبد العزيز عن إبراهيم بن عبد الله بن قارظ عن أبي هريرةقال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول توضئوا مما مست النار
Hadist diatas mansukh berdasarkan hadist yang juga diriwayatkan oleh An-Nasa’I :
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : كَانَ آخِرَ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّار
Kedua redaksi hadist menjelaskan tentang makanan yang disentuh api (missal di panggang), namun isi dari kedua hadis tersebut bertentangan, yang pertama menerangkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan orang yang makan daging atau makanan lain yang disentuh api untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum melaksanakan ritual salat, sedang hadis kedua menerangkan kebolehan salat setelah memakan makanan yang disentuh  api, disini diketahui bahwa hadis yang kedua memposisikan diri sebagai Nasik, sedang hadis pertama mansukh.
Mengenai pernyataan sahabat ini, Ahli ushul mewajibkan adanya penjelasan bahwa hadits kedua dalam kronologisnya datang setelah hadits pertama.[6]
3.  Mengetahui sejarah seperti hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang berbunyi,
حدثنا محمد بن رافع النيسابوري ومحمود بن غيلان ويحيى بن موسى قالوا اخبرنا عبد الرزاق عن معمر عن يحيى بن ابي كثير عن ابراهيم بن عبد الله بن قارظ عن السائب بن يزيد عن رافع بن خديج عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "افطر الحاجم والمحجوم"
Hadist diatas dimansukh oleh hadist yang juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:
حدثنا بشر بن هلال البصري حدثنا عبد الوارث بن سعيد حدثنا أيوب عن عكرمة عن بن عباس قال احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو محرم صائم

Dua hadis ini berbicara tentang bekam, hadits  pertama berisi batalnya puasa orang yang membekam dan orang yang berbekam, sedang hadis kedua menerangkan bahwa bekam tidak membatalkan puasa.
Hadits tentang batalnya puasa baik subyek maupun obyek bekam juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari jalur  Shaddad. Imam syafi’i menerangkan bahwa hadits yang diriwayatkan shaddad peristiwanya terjadi pada hari al fath (fathu makkah)  pada tahun 8 hijriyah, sedang hadits ibnu Abbas terjadi pada haji Wada’ yang terjadi beberapa tahun setelah fathu makkah yakni pada tahun 10 hijriyahmaka hadits yang kedua menasakh hadits pertama.

4. Ijma’ ulama. Seperti hadits yang berbunyi,
حدثنا ‏ ‏نصر بن عاصم الأنطاكي ‏ ‏حدثنا ‏ ‏يزيد بن هارون الواسطي ‏ ‏حدثنا ‏ ‏ابن أبي ذئب ‏ ‏عن ‏ ‏الحارث بن عبد الرحمن ‏ ‏عن ‏ ‏أبي سلمة ‏ ‏عن ‏ ‏أبي هريرة ‏ ‏قال ‏ قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏إذا سكر فاجلدوه ثم إن سكر فاجلدوه ثم إن سكر فاجلدوه فإن عاد الرابعة فاقتلوه ‏ ,قال ‏ ‏أبو داود ‏ ‏وكذا حديث ‏ ‏عمر بن أبي سلمة ‏ ‏عن ‏ ‏أبيه ‏ ‏عن ‏ ‏أبي هريرة ‏ ‏عن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏إذا شرب الخمر فاجلدوه فإن عاد الرابعة فاقتلوه ‏ ‏قال ‏ ‏أبو داود ‏ ‏وكذا حديث ‏ ‏سهيل ‏ ‏عن ‏ ‏أبي صالح ‏ ‏عن ‏ ‏أبي هريرة ‏ ‏عن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏إن شربوا الرابعة فاقتلوهم ‏ ‏وكذا حديث ‏ ‏ابن أبي نعم ‏ ‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏عن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏وكذا حديث ‏ ‏عبد الله بن عمرو ‏ ‏عن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏والشريد ‏ ‏عن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏وفي حديث ‏ ‏الجدلي ‏ ‏عن ‏ ‏معاوية ‏ ‏أن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال ‏ ‏فإن عاد في الثالثة أو الرابعة فاقتلوه ‏

”Barangsiapa yang meminum khamr maka cambuklah dia, dan jika dia kembali mengulangi yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia”.
Umar ibnul Khattab menjatuhkan delapan puluh kali dera sebagai hukuman bagi peminum khomr , ini lahir dari musyawarah para sahabat, diantara sahabat yang berbicara pada waktu itu adalah Abdurrahman bin Auf. Beliau mengatakan bahwa hukuman had yang paling ringan atau rendah adalah delapan puluh kali dera. Sayyidina Umar akhirnya menyetujui pendapat tersebut dan ditetapkan sebagai keputusan bersama, yang kemudian dikirimkan ke daaerah-daerah antara lain Syam yang waktu itu penguasanya Khalid dan Abu Ubaidah.
Imam Nawawi berkata: ”Ijma’ ulama menunjukkan adanya naskh terhadap hadits ini”. Jika empat hal ini tidak ditemukan ketika terdapat suatu hadis yang kontradiksi maka menurut al Hazimi hal yang dilakukan adalah mentarjih hadis tersebut.
Dalam buku yang berjudul Pengantar Studi Ilmu Hadist,karangan al-Qattan,contohnya seperti ini:
من شرب الخمر فاجلدوه فان عاد في الرابعة فاقتلوه
 “Barang siapa yang minum khamar maka cambuklah dia, dan jika kembali mengulangi yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia.” Imam An-Nawawi berkata, “Ijma’ ulama menunjukan adanya  naskh terhadap hadits ini.” Dan ijma’ tidak bisa dinasakh dan tidak bisa menasakh, akan tetapi menunjukan adanya nasikh.[7]

D.  Syarat – Syarat Nasakh
1.Adanya mansukh (yang dihapus) dengan syarat bahwa hukum yang dihapus itu adalah         berupa hukum syara’ yang bersifat ‘amali, tidak terikat atau dibatasi dengan waktu tertentu.
2.Adanya mansukh bih (yang digunakan untuk menghapus) dengan syarat datangnya dari syari’ (Rasulullah saw).
3.Adanya nasikh (yang berhak menghapus), dalam kaitan ini yaitu Rasulullah saw.
4.Adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu adalah orang-orang yang sudah akil baligh atau mukallaf). Karena yang menjadi sasaran hukum yang menghapus atau yang dihapus itu adalah tertuju pada mereka.
Sedangkan ‘Abd ‘Azhim al Zarqany mengemukakan bahwa nasakh baru dapat dilakukan apabila :
1.Adanya dua hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan, serta tidak diamalkan secara sekaligus dalam segala segi.
2.Ketentuan hukum syara’ yang berlaku (menghapus) datangnya belakangan dari pada ketetapan hukum syara’ yang diangkat atau dihapus.
3.Harus diketahui secara meyakinkan perurutan penukilan hadits-hadits tersebut sehingga yang lebih dahulu dinukilkan ditetapkan sebagai mansukh dan yang dinukilkan kemudaannya sebagai nasikh.

E. Faedah/Pentingnya Ilmu Nasikh wa Mansukh Hadist
Mengetahui ilmu nasikh wa mansukh adalah termaksud kewajiban yang penting bagi orang-orang yang memperdalam ilmu-ilmu syariat. Karena seorang pembahas ilmu syariat tidak akan memetik hukum dari dalil-dalil nash, dalam kaitan ini adalah hadits, tanpa mengetahui dalil-dalail nash yang sudah dinasakh dan dalil-dalil yang menasakhnya. Atas dasar itulah al-Hazimiy berkata: “Ilmu ini termaksud sarana penyempurnaan ijtihad, sebab sebagaimana diketahui bahwa rukun  utama didalam melakukan ijtihad itu ialah adanya kesanggupan untuk memetik hukum dari dalil-dalil naqli (nash) dan menukuil dari dalil-dalil naqli itu haruslah mengenal pula dalil yang sudah dinasakh atau dalil yang menasakhnya.
Memahami kitab hadits menurut yang tersurat adalah mudah dan tidak banyak mengorbankan waktu, akan tetapi yang menimbulkan kesukaran adalah menginstimbatkan hukum dari dalil-dalil yang tidak jelas penunjuknya. Diantara jalan untuk mentahqiqkan (mempositifkan) ketersembunyian arti yang tidak tersurat itu ialah mengetahui mana dalil yang terdahulu dan mana pula dalil yang terkemudian dan lain sebagainya dari segi makna.

F.  Perhatian para ulama terhadap Ilmu Nasikh wa Mansukh
Para ulama banyak yang menaruh perhatian yang khusus dalam ilmu ini. Imam Syafi’i adalah termaksud ulama yang mempunyai keahlian dalam ilmu Nasikh wa Mansukh. Hal itu ketahui berdasarkan wawancara imam Ahmad dengan Ibnu Warih yang baru saja datang dari Mesir. Kata Imam Ahmad: “Apakah telah kamu kutip tulisan-tulisan ImamSyafi’i?” “Tidak” jawabnya. “Celakalah kamu”, bentak imam Ahmad, “kamu tidak dapat mengetahui dengan sempurna tentang mujmal dan mufassal serta nasikh dan mansukhnya suatu hadis sebelum kita semua ini tunduk berguru dengan Imam Syafi’i.”
Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib r.a. pernah bertemu dengan seorang qadli, lalu ditanyalah sang qadli itu. “Apakah kamu mengenal nasikh dan mansukhnya suatu hadits?” “Tidak”, jawab qadli itu. “Celakalah dirimu dan membuat pula celaka orang lain”, berikutnya.
Kata Az-Zuhry: “Mengetahui nasikh dan mansukhnya suatu hadits adalah merupakan usaha yang memayahkan dan menghabiskan energi para fuqoha.

G. Kitab-kitab Nasikh dan Mansukh
Sebenarnya ilmu nasikh dan mansukh sudah ada sejak pendewanan hadis pada awal abad pertama, akan tetapi belum muncul dalam bentuk ilmu yang berdiri sendiri. Kelahiranya sebagai ilmu dipromotori oleh Qatadah bin Di’amah As-Sudusy (61-118 H.) dengan tulisan beliau yang diberi judul “An-Nasikh wa’l-Mansukh”. Hanya perlu disayangkan bahwa kitab tersebut tidak bisa kita menfaatkan, lantaran tiada sampai kepada kita.
Pada tahun-tahun yang berada diantara abad kedua dan ketiga, bangunlah ulama-ulama untuk menulis kitab Nasikh wa’l-Mansukh. Diantara sekian banyak kitab nasikh yang masyhur diabad ini ialah kitab Nasikhu’l-Hadits wa Mansukhuhu”, buah karya Al-Hapidh Abu Bakar Ahmad bin Muhammad Al-Atsram (261 H), rekan Imam Ahmad. Kitab yang terdiri dari tiga juz kecil-kecil itu juz ketiganya didapatkan di Daru’l-Kutubi’l-Mishriyah. Kitab “Nasukhu’l-Hadits wa Mansukhuhu”, karya muhaddits Iraq, Abu Hafsin bin Ahmad Al-Bagdady, yang lebih populer dengan nama kurniyahnya Ibnu Syahin (297-385) adalah kitab nasikh dan mansukh abad keempat yang sampai dan dapat kita manfaatkan. Kitab ini terdiri dari dua buah naskah tulisan tangan (manuskrip). Yang sebuah berada di Perpustakaan Ahliyah (nasional) di Paris dan yang sebuah lagi disaimpan di Perpustakaan Escorial (Spanyol).
Kemudian setelah itu keluarlah kitab “Al-I’tibar fi-Nasikh wa’l-Mansukh mian’l-Atsar”. Karya Al-Hafidh Abu Bakar Muhammad bin Musa Al-Hazimy (548-584 H.). beliau memanfaatkan usaha ulama-ulama yang terdahulu dalam ilmu ini, sehingga kitab yang disusunnya sudah mencangkup seluruh buah pikiran ulama-ulama itu. Sistematisnya diatur menurut bab-bab fiqhiyah. Pada setiap bab fiqhiyah dikemukakan hadits-hadits yang nampaknya berlawanan itu dengan tidak mengabaikan pendapat-pendapat dari para ulama dan sekaligus nasikh dan mansukhnya. Tidak sedikit pula kita dapatkan pendapat beliau sendiri dalam merajihkan suatu pendapat atas pendapat lain. Pada tahun1319 H. Kitab itu dicetak di India, kemudian pada tahun 1346 H. Dicetak di Kairo dan pada tahun yang sama dicetak di Halab dengan tahqiq Syaikh Raghib Ath-Thabakhi al-Halaby.

HBentuk Nasakh Yang Berkaitan Dengan Hadits

1.  Nasakh Hadis Dengan Hadis
Ulama Usul al-Fiqh sepakat mengatakan hadis boleh dinasakhkan dengan hadis, Yaitu mutawatir dengan mutawatir, ahad dengan ahad, mutawatir dengan masyhur dan mutawatir dengan ahad. Contohnya ialah hadis larangan menziarahi kubur dan menyimpan daging korban. Larangan-larangan ini pada mulanya thabit dengan hadis dan hadis sendiri yang membenarkannya. Akan tetapi, tiga bentuk nasakh pertama diperbolehkan, sementara yang keempat terjadi silang pendapat di kalangan para ulama.[8]
2.  Nasakh Hadis Dengan al-Qur’an
Kebanyakan ulama termasuk ulama Zahiriyyah mengakui adanya nasakh hadis dengan al-Qur’an. Walau bagaimanapun, Imam al-Syafi’i tidak menerimanya. Jumhur berhujah bahwa nasakh seperti ini memang berlaku dengan mengemukakan contoh perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka`bah. Sembahyang dengan mengadap ke arah Baitul Maqdis sememangnya thabit tetapi dengan hadis bukan al-Qur’an. Al-Hazimi mengemukakan satu riwayat daripada al-Barra’ bin `Azib:
ان رسول الله صلي الله عليه وسلم كان اول ماقد المدينة نزل علي احداده من الانصار وانه صلي قبل بيت المقدس ستة عشر شهرا او سبعة عشر شهرا
Daripada al-Barra’ bin `Azib bahwa perkara yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. apabila sampai di Madinah ialah menemui datuk neneknya dari kalangan Ansar dan baginda bersembahyang mengadap ke arah Baitul Maqdis selama enam belas bulan atau tujuh belas bulan.
Hadis ini telah dinasakhkan oleh ayat berikut:
Sesungguhnya Kami sering melihat mukamu mengadah ke langit, maka sesungguhnya Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (Surah al-Baqarah: 144)
3.  Nasakh al-Qur’an Dengan Hadist
Jumhur ulama termasuk Zahiriyyah mengharuskan nasakh hadis dengan al-Qur’an sementara Imam al-Syafie menegahnya. Bagaimanapun golongan Hanafiyyah hanya mengharuskan nasakh al-Qur’an dengan hadis mutawatir dan masyhur kerana ianya tersebar luas di kalangan manusia. Golongan yang mengharuskannya berhujah dengan ayat wasiat kepada ibu bapa dan kaum kerabat.
Diwajibkan ke atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak berwasiat untuk ibu bapa dan kaum kerabat secara ma`ruf, ini adalah kewajipan atas orang-orang yang bertakwa. (al-Baqarah:180)
Ayat ini telah dimansukhkan dengan hadis:
عن ابي امامة قال : سمعت رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول:" ان الله قد اعطي كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث" ابو داود
Daripada Abu Umamah, katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya Allah s.w.t. telah menentukan kepada setiap orang yang mempunyai hak akan hak masing-masing. Dengan itu, maka, tidak ada wasiat untuk waris (orang yang berhak menerima pusaka).”
Tetapi golongan yang tidak mengharuskan bentuk nasakh ini menjawab bahwa ayat wasiat itu sebenarnya dinasakhkan oleh ayat mawarith yaitu ayat 11 surah al-Maidah sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibn Abbas.
4.  Apakah Semua Hadis Yang Dimansukhkan Itu Dipersetujui Oleh Semua
Oleh kerana penentuan nasakh merupakan perkara yang diijtihadkan, tentu sekali ada perbedaan pendapat ulama dalam menentukan sesuatu hadis itu dimansukhkan ataupun tidak. Tidak semua hadis yang dikatakan sebagai telah mansukh dipersetujui oleh semua pihak. Walau bagaimanapun terdapat juga, hadis yang disepakati oleh ulama sebagai mansukh. Dalam hal ini, Dr Yusuf al-Qardhawi menyebut: “Banyak hadis yang didakwa sebagai telah dimansukhkan tetapi setelah dikaji ia tidaklah dinasakhkan. Ada hadis yang berbentuk `azimah dan ada pula yang berbentuk rukhsah. Kedua bentuk ini mempunyai hukum masing-masing pada tempatnya. Terdapat sesetengah hadis yang berkaitan dengan keadaan tertentu dan hadis yang lain pula berkaitan dengan keadaan yang lain, maka perbedaan keadaan itu bukan menunjukkan nasakh.

I. Contoh Hadits Nasikh dan Mansukh

1.  Memakan makanan yang dimasak membatalkan whudu
            Sebagian ulama berpendapat wajib berwuduk kerana memakan makanan yang dimasak apabila hendak melaksanakan Sholat. Sebagian yang lain mengatakan hukum itu sudah tidak ada kerana ada hadis yang menasakhkannya. Golongan yang pertama berhujah dengan hadis yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Zaid bin Tshabit:
زيد بن ثابت قال سمعت رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول: "الوضوء مما مست النار" (مسلم كتاب الحيض باب الوضوء مما مست النار)
Wajib berwuduk kerana memakan makanan yang dimasak.
Hadis Abu Hurairah:
ان عبد الله بن ابراهم بن حافظ وجد ابا هريرة يتوضا علي المسجد. فقال: قال: انما اتوضا من اثوار اقط اكلتها لاني سمعت رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول: "توضؤو مما مست النار" (مسلم كتاب الحيض باب الوضوء مما مست النار)
Sesungguhnya Abdullah bin Ibrahim bin Qarit mendapati Abu Hurairah sedang berwuduk  dekat dengan masjid, lalu beliau berkata: “Sebenarnya aku berwuduk kerana beberapa potong keju yang telah aku makan kerana aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Hendaklah kamu berwuduk setelah memakan makanan yang dimasak”
            Imam al-Tirmizi menyebutkan dalam bab ini terdapat beberapa hadis yang diriwayatkan daripada Ummu Habibah, Ummu Salamah, Zaid bin Thabit, Abu Talha, Abu Ayyub dan Abu Musa. Sebagian ulama berpendapat whudu dimestikan apabila memakan makanan yang telah dimasak.[9]
Menurut al-Hazimi, antara ulama yang berpandangan demikian ialah Ibn Umar, Talhah, Anas bin Malik, Abu Musa, `Aishah, Zaid bin Thabit, Abu Hurairah, Abu `Izzah al-Hazali, Umar bin Abdul Aziz, Abu Mijlaz, Abu Qilabah, Yahya bin Ya`mar, Hasan al-Basri dan al-Zuhri. Tetapi kebanyakan ahli ilmu dan para fuqaha berpendapat tidak perlu berwuduk kerana memakan makanan yang dimasak. Mereka menganggap itu adalah perkara yang terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.[10]
Hadis-hadis yang menjadi hujah mereka ialah:
Dari Ibn Abbas: “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah memakan kaki kambing yang hadapan, kemudian sholat tanpa mengambil wuduk.”
Hadis `Amr bin Umayyah al-Dhamri:
Bahwa dia melihat Rasulullah s.a.w. memotong kaki kambing yang hadapan yang dimakannya, kemudian sholat tanpa mengambil wuduk.
Hadis Maimunah, isteri Rasulullah s.a.w.:
Dari Maimunah, isteri Rasulullah s.a.w. katanya: “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah memakan kaki kambing yang dihadapannya dekat dengan beliau, kemudian sholat tanpa mengambil wuduk.”
Dari Jabir katanya: Perkara terakhir daripada Rasulullah s.a.w. ialah tidak berwuduk kerana memakan makanan yang dimasak dengan api.
KESIMPULAN
Ilmu nasikh dan mansukh hadits adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang hadits yang datang terkemudian sebagai penghapus terhadap ketentuan hukum yang berlawanan dengan kandungan hadits yang datang lebih dahulu.
Ilmu nasikh dan mansukh sudah ada sejak periode hadits pada awal abad pertama, akan tetapi belum muncul dalam bentuk ilmu yang berdiri sendiri.
Syarat-syarat nasakh yaitu:
·Adanya mansukh (yang dihapus)
·Adanya mansukh bih (yang digunakan untuk menghapus)
·Adanya nasikh (yang berhak menghapus)
·Adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu adalah orang-orang yang sudah akil baligh atau mukallaf)
  

DAFTAR KEPUSTAKAAN
Manna’ al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu Hadits cet. 1(Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2005)
Fachtur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadits, (Bandung: PT.Al-Ma’arif, 1974)
Agus Solahuddin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
Rusydie Anwar, pengantar ulumul al-Quran dan hadis (yogyakarta: Diva pres, 2015)
Jami’ al-Tirmizi,. Jilid 1
Al-Hazimi, ,Al-I`tibar fi al-Nasikh wa al-Mansukh fi al-Akhbar
Ahmad bin Shu’aib bin Ali, Abu Abdirrahman , Sunan Nasa’i, (Riyadh: Maktabah al Maarif, t,th),
Hasyim, Ahmad Umar, Qowaidu ushul al hadits, (Beirut : Dar al kutub al arabi, 1984)


Rasikh (al), Abdul Mannan, kamus istilah-istilah hadith terj. Asmuni, (Jakarta: Darul Falah, 2006)
Ibn al Mandzur, Lisan al Arab, (Kairo: Dar al Hadits, jilid VIII, 2003)





[1] Ibn al Mandzur, Lisan al Arab, (Kairo: Dar al Hadits, jilid VIII, 2003), 533. Lihat juga Abdul Mannan al Rasikh, kamus istilah-istilah hadith terj. Asmuni, (Jakarta: Darul Falah, 2006), 218.
[2] Manna’ al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu Hadits cet. 1(Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2005) hlm. 127
[3] Fachtur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadist,(Bamdung: PT. al-Ma’rif,1974)h.331
[4] Fachtur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadist,(Bandung: PT. al-Ma’rif,1974)h.331
[5] Abu Abdirrahman Ahmad bin Shu’aib bin Ali, Sunan Nasa’i, (Riyadh: Maktabah al Maarif, t,th),h. 36
[6]Ahmad Umar Hasyim, Qowaidu ushul al hadits, (Beirut : Dar al kutub al arabi, 1984), h.251

[7] Manna’ al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka Al-kautsar, 2016), h. 128
[8] Rusydie Anwar, Pengantar Ulumul al-Quran dan Hadis, (yogyakarta: Diva pres, 2015) hlm. 89
[9] Jami’ al-Tirmizi,. Jilid 1. Hlm 32
[10] Al-Hazimi, ,Al-I`tibar fi al-Nasikh wa al-Mansukh fi al-Akhbar, hal. 9

Rabu, 18 April 2018

Islam dan Ilmu Pengetahuan : al-Qur'an dan Sains Modern Maurice Bucaille



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Di akhir dasawarsa tahun 90-an sampai sekarang di Amerika Serikat dan Eropa Barat khususnya arus pembicaraan tentang ilmu pengetahuan dengan kitab suci. Dimulai oleh G. Barbour, yang mengemukakkan teori tentang munculnya empat tipologi hubungan sains dengan agama atau kitab suci.[1]
Dalam sejarah penafsiran al-Qur’an, para pakar tafsir menjadikan ilmu pengetahuan sebagai salah satu objek kajian yang terkadang eksistensinya masih diperdebatkan di kalangan para peneliti al-Qur’an. Maka pada beberapa dekade terakhir muncul istilah “Islamisasi Pengetahuan”, “Universalisme ilmu pengetahuan”, dan terakhir “Qur’anisasi ilmu pengetahuan”.
Istilah Qur’anisasi ilmu pengetahuan berarti memahami ayat-ayat al-Qur’an yang terkait dengan realitas atau ilmu pengetahuan dengan mengoptimalkan hakikat filsafat ilmu. Maksudnya ialah mengkaji ayat-ayat al-Qur’an yang terkait dengan ilmu pengetahuan dengan memperhatikan hakikat ilmu pengetahuan.
Dalam pembahasan ini, penulis ingin menguraikan salah  satu tulisan ilmuwan Eropa terkemuka mengenai keterkaitan Sains dan al-Qur’an. Ia adalah Dr. Maurice Bucaille yang menulis buku La Bible, le Coran et la Science (1976). Buku ini menjadi terkenal dan laku dipasaran setelah diterbitkan pada waktu itu, serta telah diterjemahkan ke berbagai bahasa. Di Indonesia sendiri, buku itu diterjemahkan oleh Prof. Dr. H.M. Rasjidi yang diterbitkan oleh PT Bulan Bintang.


PEMBAHASAN
A.  Maurice Bucaille dan The Bible, The Qur’an and Science
a)      Dr. Maurice Bucaille
Bucaille lahir di Pont-I’Eveque, Perancis, pada 19 Juli 1920 dan meninggal 17 Februari 1998 (77 tahun). Ia adalah seorang ahli bedah berkebangsaan Perancis.
Bucaille pernah mengepalai klinik bedah di Universitas Paris. Pada tahun 1974 diundang oleh Presiden Anwar Sadat ke Mesir untuk meneliti Mumi Fir’aun (di Museum Kairo). Hasil penelitian tersebut ia terbitkan dengan judul Les Momies des Pharaos et la Medecine (Mumi Fir’aun, sebuah Penelitian Medis Modern).[2]
Penghargaan yang ia peroleh yakni, le prix Diane-Potier-Boes (penghargaan dalam sejarah) dari Academie Francaise, dan Prix General (penghargaan umum) dari Academie Nationale de Medecine, Perancis.
b)      The Bible, The Qur’an and Science Modern
Bukunya ini, dengan judul asli berbahasa Perancis La Bible, le Coran et la Science (1976) menjadi best-seller international di dunia muslim dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Dari buku inilah beliau menjadi terkenal.
Bucaille dalam bukunya tersebut mengkritik Alkitab atau Bible yang dianggap tidak konsisten dan penurunannya diragukan. Sedangkan al-Qur’an terdapat banyak kecocokan dengan fakta sains. Bahkan ia mengungkapkan keheranannya bahwa wahyu yang diturunkan 14 abad yang lalu memuat soal-soal ilmiah yang baru diketahui manusia pada abad ke-20.
The Bible The Qur’an and Science, terdiri dari 5 bab, dan kurang dari 300 halaman. Referensi yang dipakai untuk membahas al-Qur’an antara lain : terjemahan al-Qur’an bahasa Inggris yang ditulis oleh Yusuf Ali (1936), terjemahan al-Qur’an yang ditulis Profesor Hamidullah (1971) , karya Tafsir Abu Su’ud dan lainnya.
 Ia menafsirkan al-Qur’an dengan menentukan tema besar dan sub tema terkait dengan sains, kemudian ia menganalisis ayat secara tekstual, lalu dikaitkan dengan ilmu pengetahuan yang dikuasainya.[3]
B.  Penciptaan Langit dan Bumi
Dalam bukunya, Dr. Maurice memulai pembahasan tentang kaitan al-Qur’an dengan Sains setelah ia membahas keorisinilan al-Qur’an itu sendiri. Kemudian ia mulai membahas katerkaitan antara al-Qur’an dan Sains Modern dengan membahas bagaimana terciptanya alam ini menurut kitab suci al-Qur’an dan Bible, serta perbandingan keduanya.
a)      Enam Periode Penciptaan Langit dan Bumi
Al-Qur’an tidak menyajikan suatu riwayat yang menyeluruh tentang penciptaan, tetapi bersifat terpisah. Dalam Bible menyatakan bahwa Tuhan menciptakan alam selama enam hari dan diakhiri dengan hari sabtu (istirahat).[4] Kata ‘hari’ dalam bible ialah masa antara dua terbitnya matahari berturut-turut atau dua terbenamnya matahari berturut-turut. Dalam Islam menurut Dr. Maurice, proses penciptaan berlangsung dalam waktu enam hari juga. Allah swt. berfirman :
 Tuhanmu adalah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari.” (Q.S. Al-A’raf/7 :54)
Kata ‘hari’ disini harus dipahami dengan artian ‘periode’, namun Dr. Maurice mengungkapkan tidak banyak pakar tafsir dan penerjemahan al-Qur’an memakai hal ini.
Hari dalam bahasa Arab disebut yaum jamaknya ayyam. Namun jika diteliti maksud hari disini ialah terangnya waktu siang dan bukan waktu antara terbenamnya matahari sampai terbenamnya lagi. Kata ‘ayyam’ berarti beberapa hari dan juga diartikan waktu yang tak terbatas dan lama. Kata ayyam sebagai periode disebutkan dalam al-Qur’an antara lain:
Dalam suatu hari yang panjangnya seribu tahun dari perhitungan kamu.” (Q.S. AS-Sajadah/32 : 5)
Dalam suatu hari yang panjangnya lima puluh ribu tahun.” (Q.S. Al-Ma’arij/70 : 4)
Abu Su’ud (ahli tafsir abad 16 M) menyatakan bahwa untuk penciptaan alam diperlukan suatu pembagian waktu bukan dalam ‘hari’ yang biasa kita pahami, tetapi dalam ‘peristiwa-peristiwa’. Hal ini sesuai dengan Sains modern yang menyatakan bahwa tidak mungkin proses kompleks yang berakhir dengan terciptanya alam dapat dihitung dalam enam hari. Proses ini memerlukan periode yang sangat panjang sehingga hari (sebagaimana yang kita pahami) tidak cocok digunakan.
b)      Bentuk Alam Sebelum Diciptakan
Allah swt. berfirman: “Kemudian Dia menuju kepada penciptaan  langit, dan dia (langit itu masih merupakan) asap, lalu Dia berfirman kepadanya dan kepada bumi, ‘Datanglah kamu berdua menurut perintah-Ku dengan patuh atau terpaksa. Keduanya menjawab,’Kami datang dengan patuh’.” (Q.S. Fussilat/41: 11)
Menurut Dr. Maurice, ayat ini menunjukkan ,bahwa: bentuk gas yakni bentuk daripada bahan samawi serta pembatasan secara simbolis bilangan langit sampai 7. Kemudian terdapat percakapan antara Tuhan dengan langit dan bumi, maksudnya disini ialah setelah diciptakan, langit dan bumi menyerah kepada kehendak Tuhan.[5]
Dalam ayat lain, disajikan suatu sintetis singkat daripada fenomena-fenomena yang menyusun proses fundamental tentang pembentukkan kosmos. Allah swt. berfirman :
“Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi keduanya dahulu menyatu kemudian Kami pisahkan antara keduanya; dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air ; maka mengapa mereka tidak beriman?” (Q.S. Al-Anbiya’/21: 30)
       Tentang dua ayat tersebut, Dr. Maurice berkesimpulan bahwa:
1)      Menetapkan adanya suatu kumpulan gas dengan bagian-bagian kecil yang sangat halus (Dukhan=asap). Asap itu terdiri dari strotum (lapisan) gas dengan bagian-bagian kecil yang mungkin memasuki tahap keadaan keras atau cair dan dalam suhu rendah atau tinggi.
2)      Menyebutkan proses perpisahan (fatq) dari suatu kumpulan pertama yang unik yang terdiri dari unsur-unsur yang dipadukan (ratq).[6]
Adanya konsep kesatuan yang terpisah-pisah atau adanya indikasi alam-alam ganda dalam al-Qur’an, seperti Firman Allah swt dalam surat al-Fatihah, : “Dengan nama Allah, yang Maha Pengasih dan Penyayang. Segala puji bagi Allahh Tuhan sekalian alam.” Kata alamin (alam-alam) ada 10 kali dalam al-Qur’an. Langit disebutkan dengan jamak dan juga secara simbolik yaitu angka 7. Angka 7 dipakai dalam al-Qur’an sebanyak 24 kali dengan maksud beragam. Menurut pakar tafsir, angka 7 menunjukkan ‘banyak’ tanpa disertai perincian.
Menurut Dr. Maurice, angka 7 menunjukkan ganda yang tak ditentukan, beliau berkesimpulan bahwa teks al-Qur’an menunjukkan dengan jelas bahwa tidak hanya ada satu bumi, tetapi terdapat bumi-bumi lain yang sama dalam kosmos ini. Tentang hal ini, Rohmat Haryadi dalam bukunya Jejak Kehidupan di Planet Lain (2013) menulis, bahwa pada Februari 2011, NASA mengumumkan  temuan lima kandidat planet sebesar bumi pada zona habitasi. Katanya, planet pada zona habitasi mampu menghadirkan air dalam bentuk cair, sehingga lingkungannya mendukung untuk kehidupan.[7] Namun temuan ini hanya menunjukkan planet yang seukuran dengan bumi tidak lebih dari itu. 
c)      Pembentukan Kosmos Menurut Sains Modern
Kata alamin (alam-alam) dalam al-Qur’an ternyata terbukti. Dalam galaksi kita yang besar, ternyata hanya merupakan satu unsur kecil daripada langit. Terdapat kumpulan-kumpulan raksasa daripada bintang-bintang yang terlihat seperti kabut susu dari galaksi kita.
Sains modern menyatakan bahwa kosmos telah terjadi dari kumpulan gas yakni hidrogen dan helium yang berputar secara pelan pada zaman kuno. Kumpulan gas tersebut kemudian terbagi menjadi potongan-potongan banyak daripada dimensi dan kelompok yang sangat besar. Ahli-ahli ilmu astrofisika (fisika bintang) mengira bahwa dimensi tersebut adalah satu miliard sampai 100 miliard kali besarnya matahari, besar matahari adalah 300.000 kali besar bumi. Hal ini memberikan gambaran tentang pentingnya kelompok gas mula-mula yang kemudian melahirkan galaksi.
Kemudian terbentuklah bintang-bintang dari pecahan baru dari gas. Bintang bercahaya karena perubahan kekuatan daya tarik menjadi energi panas. Reaksi termo nuklir ikut melakukan peran dan karena bercampur maka terjadilah atom berat menggantikan atom ringan. Dengan begitu maka hidrogen menjadi helium, kemudian menjadi karbon, kemudian menjadi oksigen, dan akhirnya menjadi logam, kemudian menjadi metalloid.
Planet seperti bumi terjadi karena proses perpisahan dari kumpulan gas asli yang awalnya merupakan kumpulan gas primitif.  Para ahli sepakat bahwa matahari menjadi beku (padat) di dalam gumpalan utama, sedang planet-planet lain menjadi padat di tengah-tengah orbit yang melingkungi bumi. Dr. Maurice mengungkapkan, hal ini mengingatkan bahwa tak ada urutan-urutan dalam terjadinya unsur-unsur samawi seperti matahari dan juga dalam unsur di bumi.
Hasil-hasil sains tentang kumpulan gas primitif dan caranya berpecah menjadi bintang-bintang yang tak terhitung jumlahnya dan terhimpun dalam galaksi telah membenarkan secara pasti konsep adanya alam ganda, tetapi tidak memberi kepastian tentang adanya suatu planet lain yang sama dengan bumi. Namun, P. Guerin (ahli astrofisika) mengungkapkan : “Sistem planeter sudah terang, tersebar banyak dalam kosmos, sistem matahari dan bumi tidak satu-satunya yang ada.”[8]
C.  Astronomi
Ada lebih 40 ayat al-Qur’an yang memberikan kepada astronomi (ilmu bintang) keterangan-keterangan tambahan. Sebagian dari ayat-ayat tersebut berupa renungan tentang keagungan zat pencipta dan pengatur segala sistem bintang-bintang dan planet-planet yang kita ketahui, dan terpelihara dalam keteraturan dan keseimbangan, sebagaimana yang ditemukan oleh Newton, yaitu hukum tarik-menarik antara benda-benda/gravitasi (law of gravitation).[9]
a)      Matahari dan bulan
Matahari ialah cahaya (ضِيَاءٌ) dan bulan adalah terang (نُورٌ). Diya berarti menyala, mengkilat, dan terang. Allah berfirman :
Tidaklah kamu perhatikan bagaimana Allah telah menciptakan tujuh langit bertingkat-tingkat. Dan Allah menciptakan padanya bulan sebagai cahaya dan menjadikan matahari sebagai pelita.” (Q.S. Nuh/71:15-16)
Dan kami bina diatas kamu tujuh langit yang kokoh dan kami jadikan pelita yang amat terang (matahari).” (Q.S. An-Naba’/78:12-13)
 Bulan dilukiskan sebagai benda yang menyinari (munir), dari akar kata yang sama dengan nur (kata terang dipakai untuk bulan). Matahari disandingkan dengan pelita (siraj) atau lampu yang sangat kuat sinarnya (wahhaj).
Secara umum diketahui bahwa matahari adalah suatu bintang yang menghasilkan panas yang hebat serta cahaya, sedangkan bulan tidak mempunyai cahaya sendiri melainkan memantulkan kembali cahaya yang ia terima dari matahari. Dalam teks al-Qur’an tak ada pertentangan dengan pengetahuan kita pada zaman ini terkait 2 benda langit ini.
b)      Bintang-bintang
Bintang dalam bahasa Arab Najm disebutkan dalam al-Qur’an 13 kali. Jamak dari najm ialaah nujum, dari akar kata berarti nampak. Allah swt. berfirman:
Demi langit dan yang datang pada malam hari, tahukah kamu apa yang datang pada malam hari, yaitu bintang yang cahayanya menembus.” (Q.S. At-Tariq/86 : 13)
Bintang di malam hari diberi sifat dalam al-Qur’an dengan “tsaqib” artinya yang membakar, membakar diri sendiri dan yang menembus. Maksudnya menembus kegelapan di malam hari.[10]
c)      Plenet-Planet
Planet-planet yang diketahui selain bumi , yaitu: Merkurius, Venus, Mars, Yupiter, Saturnus, Uranus, Neptunus, dan Pluto. Namun pada 2006, IAU General Assembly, memutuskan untuk mengeluarkan Pluto dari kategori planet yang biasa kita kenal dan dimasukan ke dalam kategori planet kecil.[11] Al-Qur’an menyebut planet dengan kaukaban jamaknya kawakib, tetapi tidak ditentukan jumlahnya. Mimpi nabi Yusuf menyebutkan ada 11 buah, tetapi ini adalah riwayat mimpinya nabi Yusuf.
Kata kawakib yang berarti planet terdapat dalam ayat :
Sesungguhnya kami telah menghiasi langit yang terdekat dengan hiasan yaitu planet-planet.” (Q.S. as-Saffat/37 : 6)
Yang dimaksud dengan ‘langit yang terdekat’, menurut Dr. Maurice ialah sistem matahari yang terdiri dari planet-planet.
d)     Evolusi Alam Samawi
Allah swt. berfirman:
Dan matahari berjalan ditempat peredarannya, demikianlah ketetapan yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Yasin/36 : 38)
‘Mustaqarr’ berarti tempat peredaran yang ditentukan. Maksudnya ialah adanya tempat tertentu dimana matahari berevolusi. Tempat tertentu itu telah dibenarkan oleh Astronomi modern yang dinamakan Apex matahari.
e)       Menundukkan Angkasa
Allah swt. berfirman:
Hei jin dan manusia jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, dan kamu tidak dapat menembusnya melainkan dengan kekuatan (sdang kamu tidak punya kekuatan).” (Q.S. ar-Rahman/55 : 33)
Ayat ini menunjukan kemungkinan dikemudian hari manusia akan dapat menundukan langit. Teks ayat itu, bukan hanya menyebut langit tapi bumi juga. Hal itu bisa terjadi karena kekuasaan yang diberikan Tuhan kepada otak dan keterampilan manusia. Pada ayat lain:
Dan jika seandainya kami membukakan kepada mereka salah satu dari (pintu-pintu) langit, lalu mereka terus-menerus naik ke atasnya, tentulah mereka berkata : ‘Sesungguhnya pandangan kamilah yang dikaburkan, bahkan kami adalah orang-orang yang kena sihir.” (Q.S. al-Hijr/15 :14-15)
Ayat ini menunjukan suatu kejadian yang tidak akan dialami oleh orang-orang kafir di Mekah; makanya dilukiskan sebagai hal yang tidak akan terjadi. Tetapi kajadian itu akan dialami oleh orang-orang lain (yang memiliki kecerdasan dan kemampuan). Ayat ini menggambarkan reaksi manusia terhadap suatu kejadian yang tak mereka harapkan, tetapi diberikan kepada para astronout. Reaksi itu ialah pandangan yang penuh dengan kekhawatiran serta perasaan seakan-akan diri mereka kena sihir.
Tahun 1961, adalah tahun dimana pertama kali manusia daapat terbang mengelilingi bumi. Menurut laporan para astronout tersebut,jika seseorang berada diluar atmosfir bumi, langit tidak lagi biru melainkan hitam dan akan terlihat bumi di kelilingi oleh lapisan berwarna kebiru-biruan.Sedangkan bulan yang tanpa atmosfir terlihat seperti biasa. Ini merupakan pemandangan yang sangat baru bagi manusia pada waktu itu.[12]

D.  Muka Bumi
Yang mempunyai pengaruh besar dalam sejarah pembentukan bumi adalah munculnya rangkaian gunung-gunung. Para ahli mengelompokkan semua evolusi bumi, dari periode pertama sampai periode keempat dengan mengambil pedoman dari tahap orogenik (gunung-gunung) dan tahap-tahap ini sendiri dikelompokkan dalam siklus-siklus orogenik, karena tiap-tiap munculnya relief gunung akan mempengaruhi keseimbangan antara lautan dan benua. Munculnya gunung-gunung telah menghilangkan beberapa bagian bumi yang tinggi dan menumbuhkan bagian-bagian yang baru dan telah merubah pembagian udara laut dan udara kontinental semenjak beratus-ratus juta tahun. Udara kontinental hanya mengambil tempat 3/10 dari seluruh muka bumi.[13]
Adapun yang mengenai relief bumi, Quran hanya menyinggung terbentuknya gunung-gunung. Sesungguhnya dari segi yang kita bicarakan di sini, hanya sedikit yang dapat kita katakan; yaitu ayat-ayat yang menunjukkan perhatian Tuhan kepada manusia dalam hubungannya dengan terbentuknya bumi seperti dalam:
Artinya: "Dan bumi itu Kami hamparkan, maka sebaik-baik yang menghamparkan adalah Kami."   (Q.S. Adz-Dzariyat[51]: 48)
(Permadani) yang digelar (dihamparkan) adalah kulit bumi yang keras yang di atasnya kita dapat hidup. Adapun lapisan-lapisan di bawah adalah sangat panas, cair dan tak sesuai dengan kehidupan. Ayat-ayat al-Quran yang mengenai gunung-gunung serta isyarat-isyarat tentang stabilitasnya karena akibat fenomena lipatan adalah sangat penting.[14]
Para ahli geologi modern menggambarkan lipatan tanah yang mengambil tempat duduk di atas relief, dan yang dimensinya berbeda-beda sampai beberapa kilometer bahkan beberapa puluh kilometer. Daripada fenomena lipatan inilah kulit bumi dapat menjadi stabil.
Artinya: "Dan telah Kami jadikan di bumi ini gunung-gunung yang kokoh supaya bumi itu (tidak) goncang bersama mereka. " (Q.S. Al-Anbiya[21]: 31)
Ayat tersebut menerangkan bahwa cara gunung-gunung itu diletakkan adalah sangat menjamin stabilitasnya, dan hal ini sangat sesuai dengan penemuan-penemuan geologi.
a.         Siklus Air
Konsepsi tentang siklus air yang jelas untuk pertama kali diutarakan oleh Bernard Palessy pada tahun 1580. Konsepsi itu mengatakan bahwa air di bawah tanah asalnya dari infiltrasi air hujan dalam tanah. Teori tersebut kemudian dibenarkan oleh E. Mariotte dan P. Perrault pada abad XVII M.
Artinya: "Allah, Dialah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal, lalu kamu lihat hujan keluar dari celah-celahnya. Maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya, tiba-tiba mereka jadi gembira." (Q.S. Ar-Ruum [30]: 48)
Rizki dalam ayat ini adalah air yang turun dari langit, seperti yang diterangkan oleh konteks. Yang ditekankan di sini adalah perubahan angin, yaitu yang mempengaruhi turunnya hujan.
Artinya: "Apakah kamu tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit maka diatur-Nya menjadi sumber-sumber di bumi kemudian ditumbuhkan-Nya dengan air itu tanam-tanaman yang bermacam-macam warnanya, lalu ia menjadi kering lalu kamu melihatnya kekuning-kuningan, kemudian dijadikannya hancur berderai-derai." (Q.S. Az-Zumar [39]: 21)
Allah dapat merubah air tawar menjadi asin adalah suatu cara untuk menunjukkan kekuasaan-Nya. Suatu cara untuk mengingatkan akan kekuasaan Allah adalah tantangan kepada manusia untuk menurunkan hujan dari awan, yang pertama memang betul-betul tantangan yang mustahil diterima; tetapi yang kedua tidak lagi merupakan kemustahilan pada zaman modern ini karena tehnik sudah memungkinkan usaha menjatuhkan hujan.[15]
Menurut hidrologi modern siklus itu dapat diringkaskan sebagai berikut:
Sinar dan panas matahari menyebabkan uapan lautan-lautan dan tanah-tanah yang digenangi atau tercampur dengan air. Uap tersebut naik ke atmosfir dan membentuk awan-awan dengan cara berpadat (kondensasi). Kemudian angin campur tangan untuk memindahkan uap-uap itu ke jarak-jarak yang berbeda-beda. Awan-awan itu kadang-kadang hilang tanpa menurunkan hujan, kadang-kadang berkumpul satu dengan yang lain untuk membentuk kondensasi yang lebih besar dan kadang-kadang berpecah-pecah untuk menurunkan hujan pada tahap tertentu daripada perkembangan awan. Jika hujan itu turun di atas lautan (yang merupakan 70% daripada wajah bumi) siklus tersebut dengan lekas menjadi tertutup. Tetapi jika hujan itu jatuh di atas tanah, sebagian akan disedot oleh tumbuh-tumbuhan dan membesarkan tumbuh-tumbuhan itu. Tumbuh-tumbuhan itu, dengan transpirasinya mengembalikan sebagian air hujan ke atmosfir. Sebagian lain daripada air hujan meresap dalam tanah, dan dari tanah itu sebagian menuju ke lautan dengan perantaraan saluran-saluran atau terus masuk lebih mendalam dalam tanah untuk kembali lagi ke muka bumi melalui sumber-sumber atau air mancur.
b.        Lautan
Sebagaimana ayat-ayat Qur-an telah memberikan bahan perbandingan dengan ilmu pengetahuan modern mengenai siklus air dalam alam pada umumnya, hal tersebut akan kita rasakan juga mengenai lautan. Tak ada ayat Quran yang mengenai lautan bertentangan dengan ilmu pengetahuan. Begitu juga perlu digarisbawahi bahwa tak ada ayat Quran yang membicarakan tentang lautan menunjukkan hubungan dengan kepercayaan-kepercayaan atau mitos, atau takhayul yang terdapat pada zaman la-Qur’an diwahyukan.
Artinya: "Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah bahwa Kami angkut keturunan mereka dalam bahtera yang penuh muatan. Dan Kami ciptakan untuk mereka yang mereka kendarai yang seperti bahtera itu. Dan jika Kami menghendaki niscaya Kami tenggelamkan mereka; maka tiadalah bagi mereka penolong dan tidak pula mereka diselamatkan. Kecuali karena rahmat daripada Kami, dan untuk memberikan kesenangan hidup sampai waktu tertentu." (Q.S. Yaasiin[36]: 41-44)
Ayat tersebut membicarakan perahu yang memuat manusia di atas lautan seperti perahu yang membawa Nabi Nuh dan penumpang-penumpang lainnya, serta membawa mereka sampai ke daratan.
Suatu fenomena yang sering kita dapatkan adalah bahwa air lautan yang asin, dengan air sungai-sungai besar yang tawar tidak bercampur seketika. Orang mengira bahwa Quran membicarakan sungai Euphrat dan Tigris yang setelah bertemu dalam muara, kedua sungai itu membentuk semacam lautan yang panjangnya lebih dari 150 km, dan dinamakan Syath al Arab. Di dalam teluk pengaruh pasang surutnya air menimbulkan suatu fenomena yang bermanfaat yaitu masuknya air tawar ke dalam tanah sehingga menjamin irigasi yang memuaskan. Untuk memahami teks ayat, kita harus ingat bahwa lautan adalah terjemahan kata bahasa Arab "Bahr" yang berarti sekelompok air yang besar, sehingga kata itu dapat dipakai untuk menunjukkan lautan atau sungai yang besar seperti Nil, Tigris dan Euphrat.[16] Ayat yang memuat fenomena tersebut adalah sebagai berikut:
Artinya: "Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit, Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi." (Q.S. Al-Furqaan[25]: 53)
Artinya: "Dan tidak sama (antara) dua laut. Yang ini tawar segar sedap diminum, dan yang ini asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya." (Q.S.Fathir [35]: 12)
Selain menunjukkan fakta yang pokok, ayat-ayat tersebut menyebutkan kekayaan-kekayaan yang dikeluarkan dari air tawar dan air asin yaitu ikan-ikan dan hiasan badan: batu-batu perhiasan dan mutiara. Mengenai fenomena tidak campurnya air sungai dengan air laut di muara-muara hal tersebut tidak khusus untuk Tigris dan Euphrat yang memang tidak disebutkan namanya dalam ayat walaupun ahli-ahli tafsir mengira bahwa dua sungai besar itulah yang dimaksudkan. Sungai-sungai besar yang menuang ke laut seperti Missisippi dan Yang Tse menunjukkan keistimewaan yang sama; campurnya kedua macan air itu tidak terlaksana seketika tetapi memerlukan waktu.
E.  Alam Tumbuh-tumbuhan dan Binatang
Dalam membicarakan asal mula kehidupan secara umum, al-Qur’an mengambil sikap yang sangat ringkas dan menyebutkannya dalam ayat yang mengenai proses pembentukan kosmos yang sudah kita sajikan dan kita jelaskan .
Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi keduanya dahulu menyatu kemudian kami pisahkan antara keduanya, dan daripada air kami jadikan segala sesuatu yang hidup.{Q.S. AL-Anbiya:30}
Soal asal kehidupan tidak menimbulkan keraguan-keraguan. Ayat tersebut dapat berarti bahwa tiap-tiap benda hidup, diciptakan dari air sebagai bahan baku, atau tiap-tiap benda hidup berasal dari air. Kedua arti tersebut diatas adalah sesuai dengan sais moderen yang mengatakan bahwa kehidupan itu berasal dari air, atau air itu adalah bahan pertama untuk membentuk sel hidup. Tanpa air tak akan ada kehidupan. Jika seseorang berbicara tentang adanya kehidupan dalam suatau planet, lebih dahulu ia bertanya apakah planet itu mengandung air cukup. Hasil penyelidikkan moderen memungkinkan kita berfikir bahwa benda-benda hidup yang paling kuno adalah termasuk dalam alam tumbuh-tumbuhan. Telah diketemukan lumut-lumut yang berasal dari pada tanah-tanah yang tertua yang diketahui manusia.[17]
a)         Alam tumbuh-tumbuhan
Kita tak dapat menyebutkan disini semua ayat-ayat al-Qur’an yang terlalu banyak, yang menyebutkan rahmat, mulai dengan hujan yang menumbuhkan tumbuh-tumbuhan. Disini hanya akan disebutkan satu ayat.
Artinya : Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu kami tumbuhkan dari air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun-susun untuk menjadi rizki kepada  hamba-hamba Kami. Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering) seperti itulah terjadinya kebangkitan. (Q.S. Qaf:9-11)
Artinya : Maha suci tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa-apa yang mereka tidak ketahui.{Q.S.Yaasin:36}
Kita dapat mengadakan hipotesa sebanyak-banyaknya mengenai arti hal-hal yang manusia tidak mengetahui pada zaman nabi muhammad. Hal-hal yang manusia tidak mengetahui  itu termasuk didalamnya susunan atau fungsi yang berpasangan baik dalam benda yang paling kecil atau benda yang paling besar, baik dalam benda mati atau dalam benda hidup. Yang penting adalah untuk mengingat pemikiran yang dijelaskan dalam ayat itu secara gamblang dan untuk mengetagui bahwa kita tidak menemukan pertentangan dengan sains masa ini.
b)        Alam Binatang
Dalam al-Quran persoalan-persoalan yang ada hubungannya dengan alam binatang menjadi sasaran pengkritik yang memerlukan kita terhadap dengan sains mengenai hal-hal tertentu. Tetapi jika kita tidak menyebutkan ayat yang menyebutkan unsur-unsur alam binatang dengan maksud supaya manusia memikirkan nikmat besar yang diberikan alloh kepadanya maka rasanya kita memberikan gambar yang sempurna tentang isi Quran.
Disamping pemikiran pemikiran secara umum, Qur'an menyebutkan beberapa permasalahan tentang hal-hal yang bermacam-macam:
1) Reproduksi dalam alam binatang (Q.S. An-Najm/53 : 45-46
2) Adanya masyarakat binatang (Q.S. Al-An’am/6 : 38)
3) Pemikiran tentang lebah, laba-laba dan burung-burung (Q.S. An-Nahl/16 :68-69, Al-Ankabut/29 : 41, Al-An’am/6 : 38, Al-Mulk/67 : 19)
4) Permasalahan mengenai asal susu binatang (Q.S.An-Nahl/16 : 66)[18]


Kesimpulan
Apa yang disampaikan oleh Dr. Maurice Bucaille tentang keorisinilan al-Qur’an melalui penelitian dan pengetahuannya, telah membuktikan bahwa di dalam al-Qur’an terdapat fakta terbesar akan keagungan Sang Khalik, Pencipta alam raya.
Bucaille dalam bukunya tersebut mengkritik Alkitab atau Bible yang dianggap tidak konsisten dan penurunannya diragukan. Sedangkan al-Qur’an terdapat banyak kecocokan dengan fakta sains. Bahkan ia mengungkapkan keheranannya bahwa wahyu yang diturunkan 14 abad yang lalu memuat soal-soal ilmiah yang baru diketahui manusia pada abad ke-20.
Karena itulah bukunya ini, dengan judul asli berbahasa Perancis La Bible, le Coran et la Science (1976) menjadi best-seller international di dunia muslim dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Dari buku inilah beliau menjadi terkenal.

Daftar Kepustakaan

Rosadisastra, Andi.2007. Metode Tafsir Ayat-ayat Sains dan Sosial. Jakarta: AMZAH
Bucaille, Maurice.2001. Bibel, Qur’an, dan Sains Modern, terj. M.Rasjidi, cet.14. Jakarta: PT Bulan Bintang
Haryadi,Rohmat.2013. Jejak Kehidupan di Planet Lain, Cet.1, Jakarta: ReneBook.
Admiranto, A. Gunawan. 2009. Menjelajahi Tata Surya, Ed.2, Yogyakarta: KANISIUS
Bucaille, Maurice.1978. The Bible,The Qur’an and Science, Delhi: Crescent Publishing Company.




[1] Keempat tipologi itu ialah, 1. tipologi konflik (agama dan ilmu pengetahuan saling bertentangan), 2. tipologi independensi (agama dan ilmu pengetahuan tidak bertentangan), 3. tipologi dialog (membandingkan agama dan sains guna mencari hubungan), 4. tipologi integrasi (mencari titik temu agama dan sains).
[2] sedikit tambahan, Maurice Bucaille masuk Islam karena meneliti Mumi Fir’aun. Kemudian hasil akhir penelitian tersebut menjelaskan bahwa ketika firaun mati tenggelam , mayat itu cepat deselamatkan dan diawetkan, karena ada bekas garam ditubuhnya. Namun ia amat terkejut ketika menjumpai ayat al-Qur’an yang berbicara tentang pengawetan jasad firaun. "Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu" [QS 10:92]. Kemudian ia amat terkejut dan berfikir,  mumi itu baru diketahui pada tahun 1898 M, sedangkan al-Qur’an sudah menjelaskannya 1400 tahun yang lalu. Tidak lama setelah itu ia masuk Islam.
[3] Andi Rosadisastra, Metode Tafsir Ayat-ayat Sains dan Sosial, Jakarta: AMZAH, 2007, h.33
[4]  Para pendeta pada abad ke-6 SM menganjurkan mempraktekan istirahat pada hari Sabtu. Tiap orang Yahudi harus istirahat pada hari Sabtu sebgaimana Tuhan  setelah enam hari bekerja.
[5]  Maurice Bucaille, Bibel, Qur’an, dan Sains Modern, terj. M.Rasjidi, cet.14, Jakarta: PT Bulan Bintang, 2001, h.163
[6] Fatq (bahasa arab) artinya memisahkan, sedangkan ratq artinya perpaduan atau persatuan beberapa unsur untuk dijadikan suatu kumpulan yang homogen.
[7] Rohmat Haryadi, Jejak Kehidupan di Planet Lain, Cet.1, Jakarta: ReneBook, 2013, h.261
[8] Diperkirakan bahwa dalam galaksi kita, seperdua dari 100 miliard bintang, masing-masing mempunyai sistem planet seperti sistem matahari.. Memang 50 miliard bintang mempunyai rotasi (edaran) yang pelan, dan hal ini mendorong adanya dugaan bahwa ada planet-planet yang melingkungi masing-masing sebagai satelit.
[9] Maurice Bucaille, Bibel, Qur’an, dan Sains Modern, terj. M.Rasjidi, cet.14, Jakarta: PT Bulan Bintang, 2001, h.179
[10] Maurice Bucaille, Bibel, Qur’an, dan Sains Modern, terj. M.Rasjidi, cet.14, Jakarta: PT Bulan Bintang, 2001, h.186
[11] A. Gunawan Admiranto, Menjelajahi Tata Surya, Ed.2, Yogyakarta: KANISIUS,2009, h.198
[12] Maurice Bucaille, Bibel, Qur’an, dan Sains Modern, terj. M.Rasjidi, cet.14, Jakarta: PT Bulan Bintang, 2001, h.200
[13] Maurice Bucaille, Bibel, Qur’an, dan Sains Modern, terj. M.Rasjidi, cet.14, Jakarta: PT Bulan Bintang, 2001, h.218
[14] Maurice Bucaille, Bibel, Qur’an, dan Sains Modern, terj. M.Rasjidi, cet.14, Jakarta: PT Bulan Bintang, 2001, h.219
[15] M.A. Facy, Insinyur umum dari Meteorologi National menulis tentang “menurunkan hujan” dalam Encyclopedia Universalis sebagai berikut: “Orang tidak akan dapat menjatuhkan hujan daripada awan yang tidak mengandung air, atau awan yang belum waktunya menjatuhkan hujan dari pada awan yang tidak mengandung air, atau awan yang belum waktunya menjatuhkan air walaupun ia mengandung air”. Jadi manusia hanya mempercepat proses turunnya hujan dengan bantuan teknik modern, sedangkan persyaratan-persyaratan alamiah sudah terpenuhi. Kalau keadaan tidak begitu, yakni bahwa manusia dapat menurunkan hujan, niscaya tak terdapat lagi kekeringan, tak ada lagi tanah tandus. Kenyataannya tidak begitu. Untuk menguasai hujan dan udara yang baik tetap menjadi impian manusia.

[16] Maurice Bucaille, Bibel, Qur’an, dan Sains Modern, terj. M.Rasjidi, cet.14, Jakarta: PT Bulan Bintang, 2001, h.216
[17] Maurice Bucaille, Bibel, Qur’an, dan Sains Modern, terj. M.Rasjidi, cet.14, Jakarta: PT Bulan Bintang, 2001, h.226
[18] Maurice Bucaille, Bibel, Qur’an, dan Sains Modern, terj. M.Rasjidi, cet.14, Jakarta: PT Bulan Bintang, 2001, h.233-239

Metode Tafsir : Tafsir Sahabat

PEMBAHASAN TAFSIR SAHABAT A. Pengertian Sahabat Sebagai Mufassir Tafsir Al-Qur’an telah tumbuh dimasa Nabi Saw. dan beliaulah pena...