BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Poligami berasal dari bahasa
Yunani yang merupakan penggalan dari dua kata, yaitu poly atau polos yang
berarti banyak, dan kata gamie atau gamos berarti kawin atau perkawinan.
Sedangkan menurut pengertian bahasa, poligami adalah ikatan perkawinan yang salah
satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu
bersamaan. Kebalikan dari poligami adalah poliandri yang berarti perkawinan
dengan lebih dari satu laki-laki. Pada masyarakat pra islam, sebagaimana
dicatat oleh al-quran, perempuan juga bukan hanya dihina, tapi kalau perlu
disingkirkan, dan bahkan dimusnahkan.
Pada masyarakat jahiliyah,
tidak hanya poligami yang berkembang, tetapi poliandri juga dipraktekkan. Jadi
disini seorang lelaki disamping mempunyai banyak istri, mereka juga memiliki
sejumlah gundik. Suami juga sering kali mengizinkan istrinya bergaul dengan
lelaki lain untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Wanita-wanita lajang
biasanya pergi ke luar kota menjalin pergaulan bebas dengan pemuda kampung.
Seorang istri dapat saja dikawini oleh anaknya dan bahkan sering terjadi
perkawinan sekandung.
Hal ini juga diakui oleh Mustafa al-Sibai
sebagaimana dikutip oleh Nasaruddin Baidan, bahwa poligami itu sudah ada
dikalangan bangsa yang hidup pada zaman purba, zaman Yunani dan Cina. Kondisi
moral dan sosial tersebut tidak hanya melanda jazirah arab saja, melainkan juga
terjadi di seluruh penjuru dunia. Di dalam agama samawi seperti yahudi dan
kristen juga tidak ada larangan poligami, bahkan dalam agama yahudi,
sebagaimana dikutib oleh al-sibai, kebolehan berpoligami tanpa batas. Dan
bahkan ada kalangan nabi Sulaiman as. Mempunyai 700 orang istri merdeka dan 300
orang berasal dari budak. Sedangkan dalam agama kristen tidak ada keterangan
tegas melarang poligami, yang ada hanyalah ajaran untuk mengambil seorang
perempuan menjadi istri.
Islam datang dengan membawa
pesan moral kemanusiaan yang tidak ada bandingannya dengan agama manapun.
Ketika Nabi Muhammad SAW membawa pesan islam datang, kebebasan berpoligami itu
tidak serta merta dihapuskan, namun setelah ayat menyinggung poligami
diwahyukan, Nabi SAW melakukan perubahan sesuai petunjuk kandungan ayat.
Pertama, membatasi jumlah bilangan istri hanya 4. Kedua, islam menetapkan bagi
seorang pria melakukan poligami untuk berlaku adil terhadap semua istrinya.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah pada pembahasan ini ialah sebagai berikut:
a.
Apa yang dimaksud dengan poligami?
Jelaskan!
b.
Bagaimana tafsir dan penjelasan
surat an-Nisa’ ayat 2-3 sebagai dalil poligami? Jelaskan!
c.
Bagaimana tafsir dan penjelasan
surat an-Nisa’ ayat 129, sebagai teguran kepada kaum muslimin yang ingin
berpoligami? Jelaskan!
d.
Bagaimana pandangan ulama terhadap
dalil-dalil poligami? Jelaskan!
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
penulisan dalam pembahasan ini ialah:
a.
Menjelaskan makna poligami dari
segi bahasa.
b.
Menganalisa tafsir dan penjelasan
surat an-Nisa’ ayat 2-3 dan 129.
c.
Menguraikan pandangan ulama
terhadap dalil-dalil poligami
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Poligami
Kata poligami berasal dari
bahasa latin, poly atau polus (banyak) dan gamein atau gamos
(kawin). Jadi poligami berarti banyak kawin. Poligami (ta’addud al-zaujat)
dalam ilmu fikih difahami sebagai pengumpulan dua sampai empat istri dalam
waktu yang bersamaan oleh seorang suami.
Poligami dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, yakni ikatan perkawinan yang salah satu pihak
memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.[1]
Dalam ilmu Antropologi poligami dibedakan dalam dua bentuk, yaitu poliandri
dan poligini. Poliandri dalam KBBI berarti wanita yang memiliki suami
lebih dari satu diwaktu yang bersamaan.[2]
Sedangkan poligini sebaliknya. Maksud
dari kata ‘diwaktu yang bersamaan’ ialah laki-laki itu menikahi beberapa wanita
ketika mereka masih hidup dan menjalani kehidupan bersama-sama. Pro dan kontra
terkait berpoligami banyak ditemukan pada saat ini. Ada yang berpendapat bahwa
islam merusak kehormatan istri ketika membolehkan seorang laki-laki memiliki
beberapa istri, serta anggapan bahwa memiliki banyak anak menyebabkan
kefakiran. Namun sebagai umat islam, seharusnya tidak percaya akan isu-isu
tersebut sebelum ada dalil serta hikmah dibalik suatu ketetapan Allah swt.
B.
Firman Allah swt. Q.S.An-Nisa’/4: 2
وَ ءَا تُوا الْيَتَمَى ا أَمْوَالَهُمْ
وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ
إِلى أَمْوَالِكُمْ. إِنّهُ, كَانَ حُوبًاكَبِيْرًا(2)
Artinya : “Dan berikanlah
kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar
yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama
hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan)itu adalah dosa yang besar.”[3]
a). Sebab turunnya ayat,
Muqatil dan al-Kalbi berkata,
“Ayat ini turun berkaitan dengan seorang laki-laki dari Ghathafan yang memegang
harta milik putra saudara laki-lakinya yang telah yatim.[4]
Ketika si yatim telah mencapai usia baligh, ia meminta hartanya yang ada pada
pamannya tersebut, namun si paman tidak mau menyerahkannya. Lalu keduanya pergi
mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah saw. lalu turunlah ayat ini.
Mendengar ayat ini, si paman berkata: “Kami taat kepada Allah swt. dan kepada
Rasul-Nya, kami berlindung kepada Allah dari dosa yang besar.” Lalu ia pun
menyerahkan kepada si anak hartanya.
b). Larangan Memakan Harta
Anak Yatim
Allah ta’ala memerintahkan
agar menyerahkan harta milik anak yatim kepada mereka ketika mereka sudah
berusia baligh dan mampu untuk membelanjakannya dengan baik, dan Allah melarang
memakan harta anak yatim dan menggabungkannya dengan harta mereka (para wali
yatim). Dalam hal ini Allah berfirman , وَلَا تَتَبَدَّلُوا
الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ , ”janganlah kamu
tukarkan yang baik dengan yang buruk.”[5]
Maksud dari ayat diatas ialah perintah agar tidak memakan harta anak yatim yang dicampur dengan harta milik sendiri. Allah
swt. melarang hal yang demikian karena hal itu merupakan dosa besar.
Jashshsah, ar-Razi, dan al-Hanafi berkata: “Pada ayat dua surah
an-Nisa, Allah swt. secara mutlak menyebutkan kewajiban menyerahkan kepada anak
yatim hartanya tanpa memberikan petunjuk disyariatkannya si yatim harus sudah
memiliki tanda-tanda ar-Rusydu[6].”
Yang dimaksud disini ialah ayat dua dari surah an-Nisa’ (bersifat umum),
kemudian ada ayat yang lebih khusus mengharuskan ada petunjuk (qarinah) secara
hukum mewajibkan menyerahkan kepada anak yatim hartanya apabila ia telah
mencapai usia akhil baligh dan adanya sifat ar-Rusydu. Ayat itu Surah an-Nisa
ayat 6, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup untuk kawin. Kemudian
jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”[7]
Inti ayat ini menurut Wahbah
az-Zuhaili ialah menunjukkan dua hal,yakni:
1.
Wajibnya menyerahkan kepada
anak-anak yatim harta mereka ketika mereka telah memiliki kemampuan dan
kapasitas yang mencukupi untuk mengelola harta secara baik dan benar.
2.
Segala bentuk pemanfaatan dan
penggunaan harta anak yatim. Diantaranya ialah memakannya merupakan hal
diharamkan dan merupakan dosa besar, kecuali dalam keadaan butuh (seperti dalam surat an-Nisa ayat 6 ) karena
miskin.[8]
C.
Firman Allah
swt. Q.S. An-Nisa/4 : 3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلّا تُقْسِطُوْا فِى اليَتَمَى فَا نْكِحُوْا
مَاطَا بَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ, فَاإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُكُمْ. ذَالِكَ أَدْنَى ا
أَلَّا تَعُوْلُوْا (3)
Artinya : “Dan jika kamu
takut tidak akan dapat adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana
kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
a). Tafsir dan penjelasan
Firman Allah ta’ala , وَإِنْ خِفْتُمْ أَلّا تُقْسِطُوْا فِى اليَتَمَى , “Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya)”. Yakni, apabila dalam asuhan salah seorang
terdapat seorang anak yatim perempuan , dan dia khawatir tidak dapat memberikan
kepadanya mahar yang sesuai, maka hendaklah dia memilih mengawini wanita yang
lain, karena sesungguhnya wanita yang lain banyak.[9]
Yang dimaksud al-Khauf (takut,khawatir) adalah tahu bahwa dirinya tidak bisa
berlaku adil. Ungkapan al-Khauf mengisyaratkan dalam hal tidak bisa berlaku
adil merupakan sesuatu yang ditakuti dan dilarang.[10]
Imam al-Bukhari meriwayatkan
dari Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya dia pernah bertanya kepada Aisyah
ra.tentang firman Allah swt ayat ini.
Aisyah berkata,” Wahai anak saudariku , anak yatim perempuan tersebut berada di
dalam asuhan walinya yang mana dia berserikat dengannya (wali) dalam harta
benda. Lalu walinya itu menyukai harta dan kecantikannya, sehingga walinya
berkeinginan untuk mengawininya tanpa berlaku adil dalam hal maharnya, lalu
wali dari anak yatim tadi tidak berlaku adil dan memberikan mahar kepadanya
dengan jumlah yang sama seperti yang diberikan orang lain kepadanya. maka para
wakli itu dilarang menikahi anak yatim perempuan tersebut kecuali jika mereka
mau berlaku adil terhadap mereka (dalam hal mahar) , dan hendaknya maharnya itu
melebihi kebiasaan mahar untuk wanita yang semisalnya. para wali itu juga
diperintahkan untuk menikahi wanita lain yang mereka sukai selain anak-anak
yatim perempuan (yang berada dalam perwaliannya).”
Sa’id bin Jubair, Qatadah,
ar-Rabi’, adh-Dhahhak dan as-Suddi berkata:
“Mereka bersikap hati-hati dan menjauhi harta anak-anak yatim dan
bersikap lebih bebas dan mempermudah dalam hal wanita, mereka menikahi
wanita-wanita yang mereka inginkan, namun terkadang mereka bersikap adil dan
terkadang tidak. Lalu ketika mereka bertanya tentang masalah anak-anak yatim,
maka turunlah ayat dua surah an-Nisa’. Allah swt juga menurunkan ayat tiga
surah an-Nisa. Seolah-olah Allah berfirman kepada mereka , “Sebagaimana kalian
takut tidak bisa berlaku adil terhadap hak-hak anak-anak yatim, maka begitu
juga kalian harus takut tidak bisa berlaku adil terhadap hak-hak wanita. Oleh
karena itu, janganlah kalian menikahi wanita lebih dari jumlah yang kalian bisa
memenuhi hak-haknya. Karena wanita memiliki kesamaan dengan anak yatim, yaitu
sama-sama sebagai makhluk yang lemah.”
b). Pembatasan Menikahi Empat
Orang Wanita
Firman Allah swt., فَا نْكِحُوْا مَاطَا بَ
لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ , “maka kawinilah
wanita-wanita lain yang kamu senangi,” maksudnya wanita-wanita yang
dihalalkan, dari al Hasan Ibnu Jubair dan lainnya berkata: kalimat ini cukup
diartikan orang-orang yang boleh dinikahinya, sebab wanita-wanita yang haram
dinikahinya banyak. Kalimat مِّنَ النِّساءِ
menunjukkan bahwa seseorang tidak dikategorikan sebagai wanita dewasa, kecuali
ia telah baligh, dan bentuk tunggal dari an-nisa’ adalah niswaa’
dan seseorang wanita tidak disebutkan dengan niswaa’ akan tetapi imra’ah.[11]
مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ , “Dua,tiga,empat,”
posisinya dalam I’rob adalah badal dari ما dalam
bentuk nashab yang mana kata tersebut adalah bentuk nakirah dan tidak boleh
ditashrifkan karena termasuk ma’dhulatu
washf (bentuk sifat).[12]
Ibnu Katsir mengungkapkan
bahwa nikahilah wanita selain anak-anak yatim yang dibicarakan diatas. Muslim
laki-laki boleh menikahi dua, tiga, hingga empat orang wanita.[13]
Wahbah az-Zuhaili mengungkapkan bahwa
makna kalimat ini ialah janganlah menikahi wanita lebih dari empat agar bisa
berlaku adil terhadap mereka, dan jumlah empat ialah batas maksimal yang
memungkinkan untuk bisa berlaku adil diantara istri.[14]
Imam Syafi’I berkata, Sesungguhnya sunnah Rasulullah saw. yang menjelaskan
wahyu dari Allah swt. telah menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang
pun selain Rasulullah saw. untuk mempunyai istri lebih dari dari empat orang
wanita.” Pendapat dari imam Syafii ini
disepakati oleh ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari segolongan ulama
Syiah, bahwa seseorang diperbolehkan mempunyai istri lebih dari empat sampai sembilan
orang. Sebagaimana diungkapkan oleh imam al-Qurthubi bahwa ada orang yang salah
memahami makna ayat ini. Mereka beranggapan
bahwa huruf waw (و) pada kalimat tersebut bermakna satu-kesatuan.
Sebagian mereka berpedoman pada perbuatan Rasululah saw. dalam kebolehan
menikahi hingga sampai sembilan wanita.[15]
Namun menurut ulama hal itu merupakan kekhususan beliau dan tidak bisa diikuti
oleh seorangpun dari umat islam.
Ahmad meriwayatkan dari Ibnu
Umar , bahwasanya Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi ra. masuk Islam dan ketika
itu dia mempunyai sepuluh orang istri. maka Nabi saw. bersabda
kepadanya,”Pilihlah olehmu diantara mereka empat orang saja.”[16]
Ketika dimasa Umar ra. Ghailan menceraikan semua istrinya dan membagikan
hartanya di antara anak-anaknya. berita itupun sampai kepada Umar ra. maka dia
berkata,”Sesungguhnya aku benar-benar yakin bahwa diantara pendengaran yang
dicuri oleh setan adalah dia mendengar tentang kematianmu, lalu membisikkannya
kedalam hatimu, dan barangkali kamu merasa bahwa masa hidupmu tidak akan lama
lagi. Demi Allah, kamu harus merujuk istri-istrimu kembali dan kamu harus
mencabut kembali pembagian hartamu itu, atau akau yang akan memberi warisan
kepada istri-istrimu itu dari hartamu, lalu aku perintahkan agar kuburanmu
dirajam sebagaimana kuburan Abu Righal itu dirajam.”
c). Hukuman bagi yang
menikahi lebih dari empat istri
Menurut Malik dan Syafi’I
berpendapat apabila seorang yang memiliki empat istri menikah lagi untuk kelima
kalinya, maka ia wajib dihukum jika ia mengerti tentang hukum berpoligami.
Namun menurut az-Zuhri hukuman orang tersebut ialah dirajam, apabila ia
mengetahui pelarangannya. Tetapi jika ia tidak tahu maka ia dihukum dengan
hukuman paling ringan yaitu dicambuk dan mahar yang sudah diberikan tidak boleh
diambil kembali, kemudian keduanya dipisahkan selamanya.[17]
Namun sekolompok ulama
lainnya berpendapat bahwa orang itu tidaklah dihukum, ini merupakan pendapat
an-Nu’man.
Firman Allah : فَأِنْ خِفْتُمْ أَّلَا
تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً , “ Kemudian jika kamu
takut tidak dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja.” Adh-Dahhak dan selainnya berkata : tidak bisa
bersikap adil dalam memberikan rasa cinta, kebutuhan biologis, mempergauli dan
membagi waktu diantara tiga, empat atau dua istri.
Kata فَوَحِدَةً , “maka
(kawinilah) seorang saja”, merupakan pelarangan untuk berpoligami karena ia
bisa melalaikan untuk bersikap adil serta ketidak mampuan membagi waktu dan
mempergauli mereka dengan baik, dan ini merupakan dalil kewjiban meninggalkan
poligami bagi yang tidak mampu.
Firman Allah : أَو مَا مَلَكَتْ أيْمَنُكُمْ ,“atau
budak-budak yang kamu miliki,” maksudnya menggauli budak wanitanya dan
kalimat ini merupakan athaf atas kalimat sebelumnya فَوَحِدَةً , maksudnya jika seseorang takut tidak bisa
bersikap adil terhadap seorang wanita, maka cukuplah baginya budak-budak
wanita. Makna فَأِنْ خِفْتُمْ أَّلَا تَعْدِلُوا “kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil,” yaitu berlaku dalam membagi waktu, kemudian فَوَحِدَةً أَو مَا ملَكَتْ
أَيْمَنُكُمْ “Maka kawinilah seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki,” ini menunjukkan bahwa budak
wanita yang dimiliki berada pada kedudukan yang sama, hanya saja tidak wajib
bagi tuannya untuk menggauli serta membagi waktu baginya, kecuali kewajiban
bersikap lemah lembut kepadanya.
Firman Allah: ذَالِكَ أَدْنَى أَلَّا
تَعُلُوا , “Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” maksudnya hal
itu lebih dekat (baik) dari pada berbuat aniaya. Dari Ibnu Abbas , mujahid dan
lainnya berkata: عَا لَ الرَّجُلُ يَعُولُ (seseorang zhalim dan condong (tidak
adil). Asy-Syafi’I berkata: أَلَّا تَعُلُوا, “ tidak berbuat aniaya”,
D.
Firman Allah
swt. Q.S. An-Nisa’/4 : 129
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْا اَنْ
تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَميِلُوْا كُلَّ المَيْلِ
فَتَذَرُوْهَا كَا لْمُعَلَّقَةِ. وَاِنْ تُصْلِحُوْا وَ تَتَّقُوْا فَاِنَّ اللهَ
كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمَا (129)
Artinya: “Dan kamu tidak
akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri
(dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
(Q.S. An-Nisa’/4:129)
Firman Allah swt. وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْا اَنْ
تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاءِ , “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil
diantara istri-istri (mu)”, mengabarkan bahwa berbuat adil diantara istri
itu tidak mungkin dilakukan, yang dimaksud adalah kecendrungan untuk lebih
menyukai, berjima’, dan juga memberikan perhatian. Demikian juga Abu Ja’far
mengatakan bahwa laki-laki tidak akan bisa berlaku adil diantara istri-istrinya
walau dengan penuh kecintaan pada mereka.[18]
ولو ححرصتم , “walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian”, maksudnya disini ialah walaupun berusaha keras
berlaku adil atas mereka.
Kemudian Allah swt melarang
dan berkata, فَلَا تَمِيْلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ “karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai).” Mujahid
berkata, “Janganlah kalian sengaja berbuat jelek terhadap mereka, akan tetapi
kalian berkewajiban untuk menyamaratakan dalam membagi dan memberi nafkah,
karena hal inilah yang bisa dilakukan.
Qatadah meriwayatkan dari
an-Nadr bin Anas dari Basyir bin Nuhaik dari Abu Hurairah, ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ
امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاء يَوْمَ القِيَامَةِ وَ شِقُّهُ
مَائِلٌ
“Barang siapa mempunyai
dua isteri, dan ia tidak berbuat adil terhadap keduanya, pada hari kiamat
kelak, orang tersebut akan datang dalam keadaan bahunya miring sebelah”[19]
Firman Allah فَتَذَرُوْهَا كَالمُعَلَّقَةَ “Sehingga
kamu biarkan yang lain terkatung-katung,” artinya wanita tadi tidak dicerai
dan (seakan-akan ia) tidak mempunyai suami, perkataan ini diungkapkan oleh
al-Hasan, ini sama dengan menggantung sesuatu terhadap sesuatu, sebab sesuatu
itu tidak dikatakan berada di bumi dan terpancang dan tidak juga dikatakan
tersangkut tetapi tidak bergelantungan.Ummu Zar’I berkata tentang perkataan
seorang wanita, “suamiku mempunyai perangai yang buruk kalau aku berbicara , aku akan diceraikan,
tapi kalau aku diam, aku digantung (dibiarkan dan tidak diperhatikan), Qatadah
berkata,”Wanita tersebut seperti orang yang dipenjara, inilah Qiraah yang
dibaca oleh Ubay, fatadzaruuhaa kal masjuunah, Ibnu Masud membaca fatadzaruuhaa
ka’annahaa mu’allaqaah. فَتَذَرُوها dalam bentuk
nasab karena ia jawaban dari pelarangan diatas, dan huruf al kaaf pada kata كَا لمُعَلَّقَةِ , juga dalam bentuk nashab.[20]
E.
Hikmah
Poligami
Pengetahuan modern
mengindikasikan adanya tujuan sosial dan kebudayaan yang ditawarkan Islam dalam
hal boleh berpoligami. Jeans Park dan Westermark menyatakan bahwa poligami
merupakan undang-undang yang dianut oleh bangsa-bangsa maju, disaat
pemberlakuan peraturan untuk beristri hanya satu (monogami) merupakan
undang-undang yang dianut oleh bangsa-bangsa yang tertinggal.[21]
Hikmah diizinkan berpoligami
dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil antara lain:
1.
untuk mendapatkan keturunan bagi
suami yang subur dan istri yang mandul
2.
untuk menjaga keutuhan keluarga
tanpa menceraikan istri, walaupun istri tersebut tidak dapa menjalankan
tugasnya sebagai istri atau ia cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan
3.
untuk menyelamatkan suami yang
hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya. statistik menunjukkan
bahwa bebrapa negara Barat yang melarang pologami mengalami akibat
merajalelanya prostitusi dan free sex, yang mengakibatkan pula anak-anak zina
mencapai jumlah yang cukup tinggi. misal di Prancis 30%, Austria 50%, dan
Belgia 60%.[22]
4.
untuk menyelamatkan kaum wanita
dari krisis akhlak yang tinggal di negara/masyarakat yang jumlah wanitanya
melebihi kaum pria, misalnya akibat peperangan yang lama. Di abad modern pasca
Perang Dunia II, Konferensi Pemuda Dunia di kota Munich,Jerman pada tahun 1948
membolehkan untuk berpoligami. Mereka tidak menemukan solusi yang tepat untuk
menanggulangi membludaknya jumlah wanita
yang melebihi jumlah laki-laki pasca perang selain poligami. Hal
tersebut juga dipengaruhi demonstrasi para janda di kota Bonn (ibukota Jerman
Barat) yang menuntut agar menetapkan undang-undang kebolehan poligami.[23]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kata
poligami berasal dari bahasa latin, poly atau polus (banyak) dan gamein
atau gamos (kawin). Jadi poligami berarti banyak kawin. Poligami (ta’addud
al-zaujat) dalam ilmu fikih difahami sebagai pengumpulan dua sampai empat
istri dalam waktu yang bersamaan oleh
seorang suami.
Poligami adalah suatu
tuntunan hidup, dan ini bukan undang-undang baru yang hanya dibawa oleh islam.
Islam datang dengan menjumpai kebiasaan tersebut tanpa batas dan tidak berkeprimanusiaan,
lalu diatur dan dijadikannya sebagai obat untuk beberapa hal yang selalu dihadapi masyarakat. Islam datang
dan ketika itu banyak laki-laki yang beristrikan 10 hingga lebih, seperti
halnya diatas tersebut dalam hadist Ghilan. Ketika masuk islam ia mempunyai
istri 10 orang.
Islam datang dengan membawa
pesan moral kemanusiaan yang tidak ada bandingannya dengan agama manapun.
Ketika Nabi Muhammad SAW membawa pesan islam datang, kebebasan berpoligami itu
tidak serta merta dihapuskan, namun setelah ayat menyinggung poligami
diwahyukan, Nabi SAW melakukan perubahan sesuai petunjuk kandungan ayat.
Pertama, membatasi jumlah bilangan istri hanya 4. kedua, islam menetapkan bagi
seorang pria melakukan poligami untuk berlaku adil terhadap semua istrinya.
Jadi, poligami hadir bukan sebagai pembuat masalah melainkan solusi untuk
menyelesaikan masalah. Wallahu a’lam bishshawaab.
Daftar Kepustakaan
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa. 1988. Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Cet.1, Jakarta: Balai Pustaka.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2013.
Tafsir Al-Munir, Jil.2. Jakarta: Gema Insani.
Syakir,Ahmad. 2014. Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir,Jil.2,Cet.2,Jakarta:
Darus sunnah.
Al-Qurthubi. 2008. Tafsir al-Qurthubi terj.
Ahmad Rijali Kadir, Jil.5. Jakarta: Pustaka Azzam.
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir
at-Thabari. 2008. Tafsir Ath-Thabari, Jil.7. Jakarta: Pustaka Azzam.
Abdushshamad, M. Kamil. 2003.
Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Qur’an. Jakarta:
Akbar Media Eka Sarana.
M. Abdul Mujieb, Mabruri
Tholhah dan Syafi’ah. 1994. Kamus
Istilah Fiqih, Cet.1. Jakarta: PT Pustaka Firdaus.
Farida, Anik. 2008. Menimbang
Dalil Poligami: Antara Teks, Konteks, dan Praktek.Jakarta: Balai Penelitian dan
Pengembangan Agama Jakarta.
[1] Tim Penyusun
Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Cet.1, Jakarta: Balai Pustaka,1988, h.693
[2] Poliandri jelas
bertentangan dengan agama dan hukumnya haram, alasannya: 1) dikhawatirkan
apabila anak yang lahir tidak diketahui siapa ayah nasab dari si anak, 2) akan
membawa penyakit infeksi pada rahim, 3) jumlah wanita yang tidak menikah
bertambah banyak, 4) terjadi kerancuan garis keturunan/nasab.
[3] Mufradaat
Lughawiyyah: (اليَتَمَى) bentuk jamak dari
kata (اليتم) berarti, anak yatim. Anak yatim adalah nak
yang belum mencapai usia akil baligh yang kehilangan ayahnya. (الخَبِيْثَ) yang haram. (با لطَّيِّبِ) yang halal.
[4] Wahbah
Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jil.2, Cet.1, Jakarta: Gema Insani,2013, h.567
[5] Ahmad Syakir,
Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir,Jil.2,Cet.2,Jakarta: Darus sunnah,2014,h.8
[6] ar-Rusydu ialah
kedewasaan di dalam sikap dan tindakan serta kemampuan mengelola dan
membelanjakan harta secara baik dan benar.
[7] Jashshash
menyebutkan pendapat Abu Hanifah dalam masalah ini, yaitu wajib menyerahkan
kepada anak yatim hartanya jika ia telah mencapai usia 25 tahun, walau
bagaimanapun keadaannya. Namun Ibnu Arabi membantah pendapat ini, ia berkata,
penentuan usia 25 tahun dalam masalah ini tidak tepat, terlebih Abu Hanifah
melihat perkiraan-perkiraan tidak tetap. masalah penentuan usia 25 tahun ini
tidak ada nash dan tidak ada suatu pendapat dari segala sisinya yang bisa
menjadi landasan.
[8] Wahbah
Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jil.2, Cet.1, Jakarta: Gema Insani,2013, h.570
[10] Wahbah
Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jil.2, Cet.1, Jakarta: Gema Insani,2013, h.572
[11] Syaikh Imam
al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi terj. Ahmad Rijali Kadir, Jil.5,Jakarta:
Pustaka Azzam,2008,h.40
[12] pendapat lain
mengatakan kalimat tersebut termasuk kalimat mamnu’ min ash-sharf (tidak bisa
mengalami perubahan), karena lafazh dan maknanya ma’dul contoh : kata uhad
berasal dari wahid wahid, matsna berasal dari itsaini itsaini dan tsulatsa
berasal dari kata tsalatsa tsalatsa, ruba’ berasal dari arba’a arba’a dan
setiap kata ini mempunyai dua wazan dalam bahasa : فُعَالَ
و مَفْعَل dikatakan : أُحَدُ
و مَوْحَد و مَثْنَى و ثُلاَث و مَثُلَث و
رُبَاع و مَرْبَع.
al-Bukhari berkata: ulama
lainnya berpendapat : مَثْنَى dan ثُلاثَ berasal dari اثْنَيْنِ, ثُلاثا, dan أربَعَا, orang arab tidak biasa menggunakannya dengan kata رُباعَ.
[13] Ahmad Syakir,
Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir,Jil.2,Cet.2,Jakarta: Darus sunnah,2014, h.9
[14] Wahbah
Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jil.2, Cet.1, Jakarta: Gema Insani,2013, h.573
[15] Pendapat jahil
ini dilontarkan oleh para pengikut Rafidhah dan zhahiriyah, mereka menjadikan
kata matsna seperti itsnain, demikian
pula tsulatsa dan ruba’, bahkan ada yang lebih dari itu yang membolehkan
menikahi hingga sampai 10 orang istri.
[16] juga diriwayatkan
dari Malik dalam al-Muwaththa’, an-Nasa’I dan ad Daraquthni dalam sunannya bahwa Nabi saw. berkata kepada Ghailan bin Umayyah ats-Tsaqafi tatkala ia masuk
Islam ,sedangkan ia memiliki sepuluh orang istri:
اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا و فَارِقْ سَائِرَهُنَّ
"pilihlah empat dari istri-istri
kamu dan ceraikanlah yang lain.”
[17] Syaikh Imam
al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi terj. Ahmad Rijali Kadir, Jil.5,Jakarta:
Pustaka Azzam,2008,h.46-47
[18] Abu Ja’far
Muhammad bin Jarir at-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, Jil.7,Jakarta: Pustaka
Azzam,2008,h.864-865
[19] HR. Abu Dawud
pembahasan tentang Nikah(bab: Bagian para wanita <2/242>), at-Tirmidzi
pembahasan tentang nikah (bab:Menyamaratakan para istri<3/447>)
[20] Imam
al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Jakarta: Pustaka Azzam,2008,h.967
[21] M. Kamil
Abdushshamad, Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana,
2003, h.341-342
[22] M. Abdul
Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi’ah, Kamus Istilah Fiqih, Cet.1, Jakarta: PT
Pustaka Firdaus, 1994, h.262
[23] M. Kamil
Abdushshamad, Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana,
2003, h.342-343
Tidak ada komentar:
Posting Komentar