Rabu, 11 April 2018

POLIGAMI (TAFSIR AHKAM)


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Poligami berasal dari bahasa Yunani yang merupakan penggalan dari dua kata, yaitu poly atau polos yang berarti banyak, dan kata gamie atau gamos berarti kawin atau perkawinan. Sedangkan menurut pengertian bahasa, poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu bersamaan. Kebalikan dari poligami adalah poliandri yang berarti perkawinan dengan lebih dari satu laki-laki. Pada masyarakat pra islam, sebagaimana dicatat oleh al-quran, perempuan juga bukan hanya dihina, tapi kalau perlu disingkirkan, dan bahkan dimusnahkan.
Pada masyarakat jahiliyah, tidak hanya poligami yang berkembang, tetapi poliandri juga dipraktekkan. Jadi disini seorang lelaki disamping mempunyai banyak istri, mereka juga memiliki sejumlah gundik. Suami juga sering kali mengizinkan istrinya bergaul dengan lelaki lain untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Wanita-wanita lajang biasanya pergi ke luar kota menjalin pergaulan bebas dengan pemuda kampung. Seorang istri dapat saja dikawini oleh anaknya dan bahkan sering terjadi perkawinan sekandung.
 Hal ini juga diakui oleh Mustafa al-Sibai sebagaimana dikutip oleh Nasaruddin Baidan, bahwa poligami itu sudah ada dikalangan bangsa yang hidup pada zaman purba, zaman Yunani dan Cina. Kondisi moral dan sosial tersebut tidak hanya melanda jazirah arab saja, melainkan juga terjadi di seluruh penjuru dunia. Di dalam agama samawi seperti yahudi dan kristen juga tidak ada larangan poligami, bahkan dalam agama yahudi, sebagaimana dikutib oleh al-sibai, kebolehan berpoligami tanpa batas. Dan bahkan ada kalangan nabi Sulaiman as. Mempunyai 700 orang istri merdeka dan 300 orang berasal dari budak. Sedangkan dalam agama kristen tidak ada keterangan tegas melarang poligami, yang ada hanyalah ajaran untuk mengambil seorang perempuan menjadi istri.
Islam datang dengan membawa pesan moral kemanusiaan yang tidak ada bandingannya dengan agama manapun. Ketika Nabi Muhammad SAW membawa pesan islam datang, kebebasan berpoligami itu tidak serta merta dihapuskan, namun setelah ayat menyinggung poligami diwahyukan, Nabi SAW melakukan perubahan sesuai petunjuk kandungan ayat. Pertama, membatasi jumlah bilangan istri hanya 4. Kedua, islam menetapkan bagi seorang pria melakukan poligami untuk berlaku adil terhadap semua istrinya.

B.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada pembahasan ini ialah sebagai berikut:
a.       Apa yang dimaksud dengan poligami? Jelaskan!
b.      Bagaimana tafsir dan penjelasan surat an-Nisa’ ayat 2-3 sebagai dalil poligami? Jelaskan!
c.       Bagaimana tafsir dan penjelasan surat an-Nisa’ ayat 129, sebagai teguran kepada kaum muslimin yang ingin berpoligami? Jelaskan!
d.      Bagaimana pandangan ulama terhadap dalil-dalil poligami? Jelaskan!

C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam pembahasan ini ialah:
a.       Menjelaskan makna poligami dari segi bahasa.
b.      Menganalisa tafsir dan penjelasan surat an-Nisa’ ayat 2-3 dan 129.
c.       Menguraikan pandangan ulama terhadap dalil-dalil poligami
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Poligami
Kata poligami berasal dari bahasa latin, poly atau polus (banyak) dan gamein atau gamos (kawin). Jadi poligami berarti banyak kawin. Poligami (ta’addud al-zaujat) dalam ilmu fikih difahami sebagai pengumpulan dua sampai empat istri dalam waktu  yang bersamaan oleh seorang suami.
Poligami dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.[1] Dalam ilmu Antropologi poligami dibedakan dalam dua bentuk, yaitu poliandri dan poligini. Poliandri dalam KBBI berarti wanita yang memiliki suami lebih dari satu diwaktu yang bersamaan.[2] Sedangkan poligini sebaliknya.  Maksud dari kata ‘diwaktu yang bersamaan’ ialah laki-laki itu menikahi beberapa wanita ketika mereka masih hidup dan menjalani kehidupan bersama-sama. Pro dan kontra terkait berpoligami banyak ditemukan pada saat ini. Ada yang berpendapat bahwa islam merusak kehormatan istri ketika membolehkan seorang laki-laki memiliki beberapa istri, serta anggapan bahwa memiliki banyak anak menyebabkan kefakiran. Namun sebagai umat islam, seharusnya tidak percaya akan isu-isu tersebut sebelum ada dalil serta hikmah dibalik suatu ketetapan Allah swt.
B.   Firman Allah swt. Q.S.An-Nisa’/4: 2
وَ ءَا تُوا الْيَتَمَى ا أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلى أَمْوَالِكُمْ. إِنّهُ, كَانَ حُوبًاكَبِيْرًا(2)
Artinya : “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan)itu adalah dosa yang besar.”[3]
a). Sebab turunnya ayat,
Muqatil dan al-Kalbi berkata, “Ayat ini turun berkaitan dengan seorang laki-laki dari Ghathafan yang memegang harta milik putra saudara laki-lakinya yang telah yatim.[4] Ketika si yatim telah mencapai usia baligh, ia meminta hartanya yang ada pada pamannya tersebut, namun si paman tidak mau menyerahkannya. Lalu keduanya pergi mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah saw. lalu turunlah ayat ini. Mendengar ayat ini, si paman berkata: “Kami taat kepada Allah swt. dan kepada Rasul-Nya, kami berlindung kepada Allah dari dosa yang besar.” Lalu ia pun menyerahkan kepada si anak hartanya.
b). Larangan Memakan Harta Anak Yatim
Allah ta’ala memerintahkan agar menyerahkan harta milik anak yatim kepada mereka ketika mereka sudah berusia baligh dan mampu untuk membelanjakannya dengan baik, dan Allah melarang memakan harta anak yatim dan menggabungkannya dengan harta mereka (para wali yatim). Dalam hal ini Allah berfirman , وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ , ”janganlah kamu tukarkan yang baik dengan yang buruk.”[5] Maksud dari ayat diatas ialah perintah agar tidak memakan harta anak yatim yang  dicampur dengan harta milik sendiri. Allah swt. melarang hal yang demikian karena hal itu merupakan dosa besar.
Jashshsah, ar-Razi, dan  al-Hanafi berkata: “Pada ayat dua surah an-Nisa, Allah swt. secara mutlak menyebutkan kewajiban menyerahkan kepada anak yatim hartanya tanpa memberikan petunjuk disyariatkannya si yatim harus sudah memiliki tanda-tanda ar-Rusydu[6].” Yang dimaksud disini ialah ayat dua dari surah an-Nisa’ (bersifat umum), kemudian ada ayat yang lebih khusus mengharuskan ada petunjuk (qarinah) secara hukum mewajibkan menyerahkan kepada anak yatim hartanya apabila ia telah mencapai usia akhil baligh dan adanya sifat ar-Rusydu. Ayat itu Surah an-Nisa ayat 6, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”[7]
Inti ayat ini menurut Wahbah az-Zuhaili ialah menunjukkan dua hal,yakni:
1.         Wajibnya menyerahkan kepada anak-anak yatim harta mereka ketika mereka telah memiliki kemampuan dan kapasitas yang mencukupi untuk mengelola harta secara baik dan benar.
2.         Segala bentuk pemanfaatan dan penggunaan harta anak yatim. Diantaranya ialah memakannya merupakan hal diharamkan dan merupakan dosa besar, kecuali dalam keadaan butuh  (seperti dalam surat an-Nisa ayat 6 ) karena miskin.[8]

C.  Firman Allah swt. Q.S. An-Nisa/4 : 3
وَإِنْ خِفْتُمْ  أَلّا تُقْسِطُوْا فِى اليَتَمَى فَا نْكِحُوْا مَاطَا بَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ, فَاإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُكُمْ. ذَالِكَ أَدْنَى ا أَلَّا تَعُوْلُوْا (3)
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
a). Tafsir dan penjelasan
Firman Allah ta’ala ,  وَإِنْ خِفْتُمْ  أَلّا تُقْسِطُوْا فِى اليَتَمَى , “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya)”.  Yakni, apabila dalam asuhan salah seorang terdapat seorang anak yatim perempuan , dan dia khawatir tidak dapat memberikan kepadanya mahar yang sesuai, maka hendaklah dia memilih mengawini wanita yang lain, karena sesungguhnya wanita yang lain banyak.[9] Yang dimaksud al-Khauf (takut,khawatir) adalah tahu bahwa dirinya tidak bisa berlaku adil. Ungkapan al-Khauf mengisyaratkan dalam hal tidak bisa berlaku adil merupakan sesuatu yang ditakuti dan dilarang.[10]
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya dia pernah bertanya kepada Aisyah ra.tentang firman Allah swt  ayat ini. Aisyah berkata,” Wahai anak saudariku , anak yatim perempuan tersebut berada di dalam asuhan walinya yang mana dia berserikat dengannya (wali) dalam harta benda. Lalu walinya itu menyukai harta dan kecantikannya, sehingga walinya berkeinginan untuk mengawininya tanpa berlaku adil dalam hal maharnya, lalu wali dari anak yatim tadi tidak berlaku adil dan memberikan mahar kepadanya dengan jumlah yang sama seperti yang diberikan orang lain kepadanya. maka para wakli itu dilarang menikahi anak yatim perempuan tersebut kecuali jika mereka mau berlaku adil terhadap mereka (dalam hal mahar) , dan hendaknya maharnya itu melebihi kebiasaan mahar untuk wanita yang semisalnya. para wali itu juga diperintahkan untuk menikahi wanita lain yang mereka sukai selain anak-anak yatim perempuan (yang berada dalam perwaliannya).”
Sa’id bin Jubair, Qatadah, ar-Rabi’, adh-Dhahhak dan as-Suddi berkata:  “Mereka bersikap hati-hati dan menjauhi harta anak-anak yatim dan bersikap lebih bebas dan mempermudah dalam hal wanita, mereka menikahi wanita-wanita yang mereka inginkan, namun terkadang mereka bersikap adil dan terkadang tidak. Lalu ketika mereka bertanya tentang masalah anak-anak yatim, maka turunlah ayat dua surah an-Nisa’. Allah swt juga menurunkan ayat tiga surah an-Nisa. Seolah-olah Allah berfirman kepada mereka , “Sebagaimana kalian takut tidak bisa berlaku adil terhadap hak-hak anak-anak yatim, maka begitu juga kalian harus takut tidak bisa berlaku adil terhadap hak-hak wanita. Oleh karena itu, janganlah kalian menikahi wanita lebih dari jumlah yang kalian bisa memenuhi hak-haknya. Karena wanita memiliki kesamaan dengan anak yatim, yaitu sama-sama sebagai makhluk yang lemah.”
b). Pembatasan Menikahi Empat Orang Wanita
Firman Allah swt., فَا نْكِحُوْا مَاطَا بَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ , “maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi,” maksudnya wanita-wanita yang dihalalkan, dari al Hasan Ibnu Jubair dan lainnya berkata: kalimat ini cukup diartikan orang-orang yang boleh dinikahinya, sebab wanita-wanita yang haram dinikahinya banyak. Kalimat  مِّنَ النِّساءِ menunjukkan bahwa seseorang tidak dikategorikan sebagai wanita dewasa, kecuali ia telah baligh, dan bentuk tunggal dari an-nisa’ adalah niswaa’ dan seseorang wanita tidak disebutkan dengan niswaa’ akan tetapi imra’ah.[11]
مَثْنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ , “Dua,tiga,empat,” posisinya dalam I’rob adalah badal dari ما dalam bentuk nashab yang mana kata tersebut adalah bentuk nakirah dan tidak boleh ditashrifkan  karena termasuk ma’dhulatu washf (bentuk sifat).[12]
Ibnu Katsir mengungkapkan bahwa nikahilah wanita selain anak-anak yatim yang dibicarakan diatas. Muslim laki-laki boleh menikahi dua, tiga, hingga empat orang wanita.[13]  Wahbah az-Zuhaili mengungkapkan bahwa makna kalimat ini ialah janganlah menikahi wanita lebih dari empat agar bisa berlaku adil terhadap mereka, dan jumlah empat ialah batas maksimal yang memungkinkan untuk bisa berlaku adil diantara istri.[14] Imam Syafi’I berkata, Sesungguhnya sunnah Rasulullah saw. yang menjelaskan wahyu dari Allah swt. telah menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang pun selain Rasulullah saw. untuk mempunyai istri lebih dari dari empat orang wanita.”  Pendapat dari imam Syafii ini disepakati oleh ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari segolongan ulama Syiah, bahwa seseorang diperbolehkan mempunyai istri lebih dari empat sampai sembilan orang. Sebagaimana diungkapkan oleh imam al-Qurthubi bahwa ada orang yang salah memahami makna ayat ini. Mereka  beranggapan bahwa huruf  waw  (و)  pada kalimat tersebut bermakna satu-kesatuan. Sebagian mereka berpedoman pada perbuatan Rasululah saw. dalam kebolehan menikahi hingga sampai sembilan wanita.[15] Namun menurut ulama hal itu merupakan kekhususan beliau dan tidak bisa diikuti oleh seorangpun dari umat islam.
Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Umar , bahwasanya Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi ra. masuk Islam dan ketika itu dia mempunyai sepuluh orang istri. maka Nabi saw. bersabda kepadanya,”Pilihlah olehmu diantara mereka empat orang saja.”[16] Ketika dimasa Umar ra. Ghailan menceraikan semua istrinya dan membagikan hartanya di antara anak-anaknya. berita itupun sampai kepada Umar ra. maka dia berkata,”Sesungguhnya aku benar-benar yakin bahwa diantara pendengaran yang dicuri oleh setan adalah dia mendengar tentang kematianmu, lalu membisikkannya kedalam hatimu, dan barangkali kamu merasa bahwa masa hidupmu tidak akan lama lagi. Demi Allah, kamu harus merujuk istri-istrimu kembali dan kamu harus mencabut kembali pembagian hartamu itu, atau akau yang akan memberi warisan kepada istri-istrimu itu dari hartamu, lalu aku perintahkan agar kuburanmu dirajam sebagaimana kuburan Abu Righal itu dirajam.”
c). Hukuman bagi yang menikahi lebih dari empat istri
Menurut Malik dan Syafi’I berpendapat apabila seorang yang memiliki empat istri menikah lagi untuk kelima kalinya, maka ia wajib dihukum jika ia mengerti tentang hukum berpoligami. Namun menurut az-Zuhri hukuman orang tersebut ialah dirajam, apabila ia mengetahui pelarangannya. Tetapi jika ia tidak tahu maka ia dihukum dengan hukuman paling ringan yaitu dicambuk dan mahar yang sudah diberikan tidak boleh diambil kembali, kemudian keduanya dipisahkan selamanya.[17]
Namun sekolompok ulama lainnya berpendapat bahwa orang itu tidaklah dihukum, ini merupakan pendapat an-Nu’man.
Firman Allah : فَأِنْ خِفْتُمْ أَّلَا تَعْدِلُوا فَوَحِدَةً , “ Kemudian jika kamu takut  tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” Adh-Dahhak dan selainnya berkata : tidak bisa bersikap adil dalam memberikan rasa cinta, kebutuhan biologis, mempergauli dan membagi waktu diantara tiga, empat atau dua istri.
Kata فَوَحِدَةً , “maka (kawinilah) seorang saja”, merupakan pelarangan untuk berpoligami karena ia bisa melalaikan untuk bersikap adil serta ketidak mampuan membagi waktu dan mempergauli mereka dengan baik, dan ini merupakan dalil kewjiban meninggalkan poligami bagi yang tidak mampu.
Firman Allah : أَو مَا مَلَكَتْ أيْمَنُكُمْ ,“atau budak-budak yang kamu miliki,” maksudnya menggauli budak wanitanya dan kalimat ini merupakan athaf atas kalimat sebelumnya فَوَحِدَةً  , maksudnya jika seseorang takut tidak bisa bersikap adil terhadap seorang wanita, maka cukuplah baginya budak-budak wanita. Makna    فَأِنْ خِفْتُمْ أَّلَا تَعْدِلُوا  kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,” yaitu berlaku dalam membagi waktu, kemudian  فَوَحِدَةً أَو مَا ملَكَتْ أَيْمَنُكُمْ        Maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki,” ini menunjukkan bahwa budak wanita yang dimiliki berada pada kedudukan yang sama, hanya saja tidak wajib bagi tuannya untuk menggauli serta membagi waktu baginya, kecuali kewajiban bersikap lemah lembut kepadanya.
Firman Allah: ذَالِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُلُوا , “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” maksudnya hal itu lebih dekat (baik) dari pada berbuat aniaya. Dari Ibnu Abbas , mujahid dan lainnya berkata: عَا لَ الرَّجُلُ يَعُولُ (seseorang zhalim dan condong (tidak adil). Asy-Syafi’I berkata: أَلَّا تَعُلُوا, “ tidak berbuat aniaya”,

D.  Firman Allah swt. Q.S. An-Nisa’/4 : 129
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَميِلُوْا كُلَّ المَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَا لْمُعَلَّقَةِ. وَاِنْ تُصْلِحُوْا وَ تَتَّقُوْا فَاِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمَا (129)
Artinya: “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan  dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nisa’/4:129) 
Firman Allah swt. وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاءِ  , “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu)”,  mengabarkan bahwa berbuat adil diantara istri itu tidak mungkin dilakukan, yang dimaksud adalah kecendrungan untuk lebih menyukai, berjima’, dan juga memberikan perhatian. Demikian juga Abu Ja’far mengatakan bahwa laki-laki tidak akan bisa berlaku adil diantara istri-istrinya walau dengan penuh kecintaan pada mereka.[18]
 ولو ححرصتم , “walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”, maksudnya disini ialah walaupun berusaha keras berlaku adil atas mereka.
Kemudian Allah swt melarang dan berkata, فَلَا تَمِيْلُواْ كُلَّ الْمَيْلِkarena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai).” Mujahid berkata, “Janganlah kalian sengaja berbuat jelek terhadap mereka, akan tetapi kalian berkewajiban untuk menyamaratakan dalam membagi dan memberi nafkah, karena hal inilah yang bisa dilakukan.
Qatadah meriwayatkan dari an-Nadr bin Anas dari Basyir bin Nuhaik dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاء يَوْمَ القِيَامَةِ وَ شِقُّهُ مَائِلٌ
Barang siapa mempunyai dua isteri, dan ia tidak berbuat adil terhadap keduanya, pada hari kiamat kelak, orang tersebut akan datang dalam keadaan bahunya miring sebelah[19]
Firman Allah فَتَذَرُوْهَا كَالمُعَلَّقَةَSehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung,” artinya wanita tadi tidak dicerai dan (seakan-akan ia) tidak mempunyai suami, perkataan ini diungkapkan oleh al-Hasan, ini sama dengan menggantung sesuatu terhadap sesuatu, sebab sesuatu itu tidak dikatakan berada di bumi dan terpancang dan tidak juga dikatakan tersangkut tetapi tidak bergelantungan.Ummu Zar’I berkata tentang perkataan seorang wanita, “suamiku mempunyai perangai yang buruk  kalau aku berbicara , aku akan diceraikan, tapi kalau aku diam, aku digantung (dibiarkan dan tidak diperhatikan), Qatadah berkata,”Wanita tersebut seperti orang yang dipenjara, inilah Qiraah yang dibaca oleh Ubay, fatadzaruuhaa kal masjuunah, Ibnu Masud membaca fatadzaruuhaa ka’annahaa mu’allaqaah. فَتَذَرُوها dalam bentuk nasab karena ia jawaban dari pelarangan diatas, dan huruf al kaaf pada kata كَا لمُعَلَّقَةِ   , juga dalam bentuk nashab.[20]
E.  Hikmah Poligami
Pengetahuan modern mengindikasikan adanya tujuan sosial dan kebudayaan yang ditawarkan Islam dalam hal boleh berpoligami. Jeans Park dan Westermark menyatakan bahwa poligami merupakan undang-undang yang dianut oleh bangsa-bangsa maju, disaat pemberlakuan peraturan untuk beristri hanya satu (monogami) merupakan undang-undang yang dianut oleh bangsa-bangsa yang tertinggal.[21]
Hikmah diizinkan berpoligami dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil antara lain:
1.         untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul
2.         untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, walaupun istri tersebut tidak dapa menjalankan tugasnya sebagai istri atau ia cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3.         untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya. statistik menunjukkan bahwa bebrapa negara Barat yang melarang pologami mengalami akibat merajalelanya prostitusi dan free sex, yang mengakibatkan pula anak-anak zina mencapai jumlah yang cukup tinggi. misal di Prancis 30%, Austria 50%, dan Belgia 60%.[22]
4.         untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negara/masyarakat yang jumlah wanitanya melebihi kaum pria, misalnya akibat peperangan yang lama. Di abad modern pasca Perang Dunia II, Konferensi Pemuda Dunia di kota Munich,Jerman pada tahun 1948 membolehkan untuk berpoligami. Mereka tidak menemukan solusi yang tepat untuk menanggulangi membludaknya jumlah wanita  yang melebihi jumlah laki-laki pasca perang selain poligami. Hal tersebut juga dipengaruhi demonstrasi para janda di kota Bonn (ibukota Jerman Barat) yang menuntut agar menetapkan undang-undang kebolehan poligami.[23]

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Kata poligami berasal dari bahasa latin, poly atau polus (banyak) dan gamein atau gamos (kawin). Jadi poligami berarti banyak kawin. Poligami (ta’addud al-zaujat) dalam ilmu fikih difahami sebagai pengumpulan dua sampai empat istri dalam waktu  yang bersamaan oleh seorang suami.
Poligami adalah suatu tuntunan hidup, dan ini bukan undang-undang baru yang hanya dibawa oleh islam. Islam datang dengan menjumpai kebiasaan tersebut tanpa batas dan tidak berkeprimanusiaan, lalu diatur dan dijadikannya sebagai obat untuk beberapa hal  yang selalu dihadapi masyarakat. Islam datang dan ketika itu banyak laki-laki yang beristrikan 10 hingga lebih, seperti halnya diatas tersebut dalam hadist Ghilan. Ketika masuk islam ia mempunyai istri 10 orang.
Islam datang dengan membawa pesan moral kemanusiaan yang tidak ada bandingannya dengan agama manapun. Ketika Nabi Muhammad SAW membawa pesan islam datang, kebebasan berpoligami itu tidak serta merta dihapuskan, namun setelah ayat menyinggung poligami diwahyukan, Nabi SAW melakukan perubahan sesuai petunjuk kandungan ayat. Pertama, membatasi jumlah bilangan istri hanya 4. kedua, islam menetapkan bagi seorang pria melakukan poligami untuk berlaku adil terhadap semua istrinya. Jadi, poligami hadir bukan sebagai pembuat masalah melainkan solusi untuk menyelesaikan masalah. Wallahu a’lam bishshawaab.

Daftar Kepustakaan
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1988.  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet.1, Jakarta: Balai Pustaka.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2013. Tafsir Al-Munir, Jil.2. Jakarta: Gema Insani.
Syakir,Ahmad. 2014.  Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir,Jil.2,Cet.2,Jakarta: Darus sunnah.
 Al-Qurthubi. 2008. Tafsir al-Qurthubi terj. Ahmad Rijali Kadir, Jil.5. Jakarta: Pustaka Azzam.
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Thabari. 2008. Tafsir Ath-Thabari, Jil.7. Jakarta: Pustaka Azzam.
Abdushshamad, M. Kamil. 2003.  Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Qur’an. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana.
M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi’ah. 1994.  Kamus Istilah Fiqih, Cet.1. Jakarta: PT Pustaka Firdaus.
Farida, Anik. 2008. Menimbang Dalil Poligami: Antara Teks, Konteks, dan Praktek.Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta.




[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet.1, Jakarta: Balai Pustaka,1988, h.693
[2] Poliandri jelas bertentangan dengan agama dan hukumnya haram, alasannya: 1) dikhawatirkan apabila anak yang lahir tidak diketahui siapa ayah nasab dari si anak, 2) akan membawa penyakit infeksi pada rahim, 3) jumlah wanita yang tidak menikah bertambah banyak, 4) terjadi kerancuan garis keturunan/nasab.
[3] Mufradaat Lughawiyyah: (اليَتَمَى)  bentuk jamak dari kata (اليتم) berarti, anak yatim. Anak yatim adalah nak yang belum mencapai usia akil baligh yang kehilangan ayahnya. (الخَبِيْثَ) yang haram. (با لطَّيِّبِ) yang halal.
[4] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jil.2, Cet.1, Jakarta: Gema Insani,2013, h.567
[5] Ahmad Syakir, Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir,Jil.2,Cet.2,Jakarta: Darus sunnah,2014,h.8
[6] ar-Rusydu ialah kedewasaan di dalam sikap dan tindakan serta kemampuan mengelola dan membelanjakan harta secara baik dan benar.
[7] Jashshash menyebutkan pendapat Abu Hanifah dalam masalah ini, yaitu wajib menyerahkan kepada anak yatim hartanya jika ia telah mencapai usia 25 tahun, walau bagaimanapun keadaannya. Namun Ibnu Arabi membantah pendapat ini, ia berkata, penentuan usia 25 tahun dalam masalah ini tidak tepat, terlebih Abu Hanifah melihat perkiraan-perkiraan tidak tetap. masalah penentuan usia 25 tahun ini tidak ada nash dan tidak ada suatu pendapat dari segala sisinya yang bisa menjadi landasan.
[8] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jil.2, Cet.1, Jakarta: Gema Insani,2013, h.570

[10] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jil.2, Cet.1, Jakarta: Gema Insani,2013, h.572
[11] Syaikh Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi terj. Ahmad Rijali Kadir, Jil.5,Jakarta: Pustaka Azzam,2008,h.40
[12] pendapat lain mengatakan kalimat tersebut termasuk kalimat mamnu’ min ash-sharf (tidak bisa mengalami perubahan), karena lafazh dan maknanya ma’dul contoh : kata uhad berasal dari wahid wahid, matsna berasal dari itsaini itsaini dan tsulatsa berasal dari kata tsalatsa tsalatsa, ruba’ berasal dari arba’a arba’a dan setiap kata ini mempunyai dua wazan dalam bahasa : فُعَالَ و مَفْعَل  dikatakan : أُحَدُ و مَوْحَد و مَثْنَى و  ثُلاَث و مَثُلَث و رُبَاع و مَرْبَع.
al-Bukhari berkata: ulama lainnya berpendapat :  مَثْنَى dan ثُلاثَ berasal dari اثْنَيْنِ, ثُلاثا, dan أربَعَا, orang arab tidak biasa menggunakannya dengan kata رُباعَ.
[13] Ahmad Syakir, Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir,Jil.2,Cet.2,Jakarta: Darus sunnah,2014, h.9
[14] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jil.2, Cet.1, Jakarta: Gema Insani,2013, h.573
[15] Pendapat jahil ini dilontarkan oleh para pengikut Rafidhah dan zhahiriyah, mereka menjadikan kata matsna  seperti itsnain, demikian pula tsulatsa dan ruba’, bahkan ada yang lebih dari itu yang membolehkan menikahi hingga sampai 10 orang istri.
[16] juga diriwayatkan dari Malik dalam al-Muwaththa’, an-Nasa’I dan ad Daraquthni  dalam sunannya bahwa Nabi saw. berkata  kepada Ghailan  bin Umayyah ats-Tsaqafi tatkala ia masuk Islam ,sedangkan ia memiliki sepuluh orang istri:
اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا و فَارِقْ سَائِرَهُنَّ
"pilihlah empat dari istri-istri kamu dan ceraikanlah yang lain.”
[17] Syaikh Imam al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi terj. Ahmad Rijali Kadir, Jil.5,Jakarta: Pustaka Azzam,2008,h.46-47
[18] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, Jil.7,Jakarta: Pustaka Azzam,2008,h.864-865
[19] HR. Abu Dawud pembahasan tentang Nikah(bab: Bagian para wanita <2/242>), at-Tirmidzi pembahasan tentang nikah (bab:Menyamaratakan para istri<3/447>)
[20] Imam al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Jakarta: Pustaka Azzam,2008,h.967
[21] M. Kamil Abdushshamad, Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003, h.341-342
[22] M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi’ah, Kamus Istilah Fiqih, Cet.1, Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1994, h.262
[23] M. Kamil Abdushshamad, Mukjizat Ilmiah Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003, h.342-343

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Metode Tafsir : Tafsir Sahabat

PEMBAHASAN TAFSIR SAHABAT A. Pengertian Sahabat Sebagai Mufassir Tafsir Al-Qur’an telah tumbuh dimasa Nabi Saw. dan beliaulah pena...